MENARAnews, Medan (Sumut) – Pemulangan Eks Anggota Gafatar dari mempawah Kalimantan Barat masih menuai banyak komentar penggiat HAM. Tindakan pemulangan paksa dan pembakaran perkampungan Eks Gafatar adalah pelanggaran HAM dan pengekangan kebebasan berserikat.
Komentar yang cukup pedas dilontarkan oleh Koordinator Badan Pekerja Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut Herdensi Adnin. Dia mengatakan, negara telah absen dalam melindungi hak warga negara dalam berserikat.
“Kealpaan Negara dalam melakukan proteksi Eks Anggota Gafatar, harusnya negara mengambil tindakan yang konkrit dalam penyelesaian konflik, bukan malah melakukan pembiaran dan malah terlibat dalam melakukan tindak kriminalisasi dan pelanggaran HAM,” katanya saat ditemui di sekretariat KontraS, Jalan Brigjen Katamso, Medan, Rabu (27/1/16) sore.
Hal ini dianggap Herdensi, ada kecenderungan apabila ada satu aliran ataupun organisasi yang dianggap sesat oleh sebuah institusi maka disitu pasti terjadi kekerasan. Menilik dari beberapa kejadian sebelumnya dimana jemaah Syiah dan Ahmadiyah menjadi korban kekerasan karena dianggap sesat.
“Ada banyak organisasi yang menjadi korban kekerasan, misalnya Jemaah Ahmadiyah, Syiah , dan lain lain yang dianggap sesat,” ujarnya.
Terkait stigma “sesat” yang ditudingkan terhadap Gafatar, Herdensi mengatakan bahwa institusi yang memberikan fatwa “sesat” kepada gafatar harus lebih berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan. Karena sering kali tindakan ini tidak memikirkan dampak setelah pernyataan itu dikeluarkan.
Informasi yang dihimpun KontraS Sumut terkait Gafatar, organisasi ini terdiri dari banyak elemen didalamnya. Gafatar adalah organisasi yang terbuka untuk siapa saja karena lebih mengajarkan nilai sosial ketimbang agama.
“Gafatar ini organisasi terbuka, jadi mereka tidak membatasi diri dia harus kristen, dia harus hindu, buddha ataupun islam, saya pikir tidak begitu,” katanya.
Jadi, lanjut Herdensi, Anggota Gafatar ini terdiri dari berbagai agama. Oleh karena itu mereka (Gafatar) menyatakan diri sebagai organisasi sosial bukan organisasi keagamaan. “Bagaimana mungkin organisasi yang anggotanya yang menganut berbagai agama didalamnya harus mengikuti satu paham agama tertentu, saya pikir itu tidak mungkin,” tukasnya.
Herdensi meminta Negara dapat melindungi Eks Anggota Gafatar mulai secara individu sampai kepada aset yang mereka miliki. Bukan malah memperkeruh suasana dengan melontarkan pernyataan bahwa Gafatar adalah organisasi yang terlarang dan sesat.
“Menurut saya, justru negara yang memperkeruh suasana, dan saat terjadi kekerasan, negara tidak mampu menanganinya,” katanya.
Indikasi yang terlihat, tambah Herdensi, Negara sengaja melakukan hal ini untuk memaksa Eks Anggota Gafatar untuk pulang ke kampung halamannya. Belum lagi dampak yang akan ditimbulkan, bukan tidak mungkin Eks Anggota gafatar akan mendapat tindakan diskriminatif dan kekerasan saat pulang ke kampung halamannya.
“Kita menangkap indikasi negara membiarkan kasus ini berlarut-larut terjadi, kemudian ada alasan bagi mereka (negara) untuk memaksa anggota gafatar pulang ke daerah masing-masing, bukan tidak mungkin nantinya mereka didiskriminasi dan menjadi korban kekerasan saat tiba di kampungnya dengan imej yang berkembang sekarang, Apakah negara akan bertanggung jawab soal itu, ini yang belum kita lihat,” jelasnya.
Sangat dibutuhkan intervensi yang cukup kuat dari negara dalam melakukan perlindungan terhadap anggota Eks Gafatar yang dipulangkan. Karena, apabila ini tidak dilakukan, maka besar kemungkinan konflik akan semakin meluas. “Pemerintah harus maksimal dalam melakukan perlindungan terhadap eks anggota Gafatar yang dipulangkan,” pungkasnya.(yug)
{adselite}