MENARAnews, Jambi – Nasib sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP kada) tiga kabupaten yakni Batanghari, Bungo dan Kota Sungaipenuh akan ditentukan. Saat ini baik pihak pemohon maupun termohon (KPU_red) hanya tinggal menunggu keputusan dari MK secara resmi pada tanggal 18 Januari, Senin mendatang. Apakan memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan (dismissal).
Komisioner KPU provinsi Jambi, Sanusi mengatakan untuk kepastian kelanjutan sengketa sendiri, MK akan memgumumkannya pada Senin tanggal 18 Januari. Itu artinya, publik akan segera tau kabar dan kepastian proses sidang ini.
”Ini hanya sidang pendahuluan, belum masuk sidang sebenarnya. Jika sudah sidang maka akan ada panggilan saksi,” tukasnya.
Ia mengatakan dalam sidang ini pihaknya memberikan bantahan terkait permohonan yang diajukan pemohon kepada lembaga tinggi negara ini. Bantahan ini sendiri disampaikan berikut dengan alat bukti sepanjang proses tahapan Pilkada.
”Kalau KPU sendiri terhadap gugatan kita memberikan bantahan dengan alat bukti dan dokumen yang kita milik,” ujarnya.
Jika melihat gugatan yang di ajukan pasangan yang maju di tiga daerah ini berkaitan dengan C6 dan daftar pemilih tetap (DPT). Sebagai penyelanggara KPU telah melaksanakan tahapan sesuai dengan mekanisme yang ada di tingkat bawah.
Bahkan untuk tahapan ini, kata Sanusi, KPU selalu mengikutsertakan pasangan calon melalui tim penguhung mereka. Apalagi, mengenai DPT, DPTb1 dan DPTb2, KPU bersifat terbuka.
”Semuanya berproses di bawah, bahkan tahapan juga diikuti oleh pasangan calon melalui tim penghubungnya. Semua kita lakukan dengan terbuka dan transparan,” ucapnya.
Akan tetapi jika berbicara mengenai money politik tentunya pihak terkait yang mempunyai hak untuk menjawab. Artinya terlepas dari tim mempunyai bukti atau tidak.
”Kalau mereka punya bukti money politik itu ranahnya pihak terkait, tapi yang pasti KPU optimis sengketa ini tak dilanjutkan,” kata Mantan Ketua KPU Batanghari ini.(GWA)
{adselite}