MENARAnews,Medan (Sumut) – Polsekta Sunggal meringkus tujuh orang yang mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN). Memakai atribut dari LSM Badan Anti Narkotika Indonesia(BANI) mereka memeras korban dengan cara menuduh korbannya sebagai bandar narkoba.
Ketujuh tersangka ini berasal dari dua kasus yang berbeda. pertama Pada tanggal 22 Desember 2015, pada pukul 12.00 WIB tersangka melakukan penangkapan terhadap korbannya yang diduga bandar sabu di Jalan Binjai, KM 15, Gang Abadi Desa Sumber Melati Kecamatan Sunggal.
Kemudian Pelaku menodongkan sepucuk air softgun kepada korban bernama AR dan HF. Korban Kemudian di borgol dan dibawa menggunakan mobil kearah perladangan tebu di daerah Jalan Binjai. korban juga dianiaya didalam mobil selama dalam perjalanan menuju kebun tebu.
Tak hanya itu, sesampainya diperladangan tebu, korban kemudian diperkosa secara bergilir oleh para pelaku. Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwi Hananto menjelaskan kronologis penganiayaan dan pemerkosaan korban. Dia menjelaskan, setelah korban dianiaya, kemudian pelaku memasukkan botol dan kayu setelah sebelumnya diperkosa.
“Korban HA diperkosa oleh dua pelaku yang sampai sekarang masih DPO,kemudian korban atas nama AR kemaluannya dimasuki kayu dan botol,” jelasnya di Mapolresta Medan, Kamis (21/1)
Setelah diperkosa, kedua korban diturunkan di satu tempat dipinggir jalan. Kasus kedua terjadi pada 10 Januari 2016. Tiga diantara 10 tersangka kejahatan sudah ditangkap. Sedangkan tujuh diantaranya masih buron.
“Korban bernama VI ditangkap oleh kesepuluh orang ini dan dituduh berprofesi sebagai bandar narkoba, kemudian korban dibawa ke kantor LSM BANI, kemudian setelah korban disekap orang tua korban dimintai tebusan sebesar Rp 100 juta,” katanya.
Namun orang tua korban yang tak mampu menebus anaknya yang ditangkap kemudian melaporkan kejadian ke Polisi. Dari hasil penangkapan petugas, tiga pelaku diamankan beserta barang bukti.
Barang bukti hasil penangkapan kasus ini antara lain, 1 unit mobil xenia, sisa uang tebusan sebesar Rp 8 Juta, 1 unit Laptop, 1 unit Air Soft Gun jenis pistol dan 32 ID Card LSM BANI.
Total pelaku dalam kasus anggota BNN palsu ini berjumlah 18 orang sedangkan tujuh orang lagi masih menjadi buronan.
Mardiaz menghimbau masyarakat untuk teliti dan bertanya apabila ada yang melakukan penangkapan. “Silahkan pertanyakan identitas para penangkapnya, karena kita tahu yang berhak menangkap pelaku narkoba adalah polisi dan petugas BNN,” imbaunya.(yug)
{adselite}