http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Polda Sumsel Amankan 25 Kg Ganja Dari Seorang Pengedar di Palembang

MENARAnews, Palembang (Sumsel) – Sebanyak 25 kg ganja gagal beredar di Kota Palembang, setelah diungkap Unit I Subdit III Ditres Narkoba Polda Sumsel.

Gagal beredarnya barang haram senilai Rp 73,4 juta tersebut usai tertangkapnya sang pengedar, Saipul Anwar alias Wawan (50) dengan undercover buy, di Jalan Alamsyah ratu Prawiranegara, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Senin (18/1), sekitar pukul 17.00 WIB.

Karena sempat melakukan perlawanan ketika ditangkap dan membawa senjata api rakitan (Senpira) jenis revolver, tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan Darmapala, RT 49, Nomor 12 D, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi di bagian kaki kiri.

Menurut keterangan tersangka yang merupakan bapak tiga anak ini, saat dihadirkan pada gelar tersangka dan barang bukti, di Mapolda Sumsel, Selasa (19/1), 25 kilogram ganja yang akan diedarkan di Kota Palembang ini merupakan kiriman dari bandar ganja berinisial Y, warga Aceh.

“Baru jadi pengedar ganja selama tiga bulan. Tiap ambil dengan Y itulah, namun belum dibayar karena akan dibayar setelah laku terjual. Beli sekilonya Rp 1,5 juta dan rencananya akan dijual seharga Rp 1,8-2 juta per kilo,” ujar tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai supir ini.

Diakui tersangka Wawan, memang ganja ini merupakan kualitas nomor 1 asal Provinsi Aceh, sedangkan untuk pengiriman barang haram ini menggunakan bus ALS dengan cara dipaketkan menggunakan sebuah koper dan kardus.

“Selama ini Y memasok ganja ke Palembang katanya lewat bus penumpang, bahkan supir bus yang membawa paket ini juga tidak mengetahui isinya ganja karena sudah tua,” kata tersangka Wawan.

Sementara itu, Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Tri Hadianto menjelaskan, penangkapan bermula saat petugas yang melakukan penyamaran memesan satu kilogram ganja dengan perantara berinisial D.

“Setelah sepakat 1 kilogram ganja harganya Rp3 juta, kami janjian di lokasi penangkapan. Saat tersangka datang membawa barang bukti dalam keadaan terbungkus lakban, petugas langsung menangkap,” jelas Tri.

Sebelum tertangkap, sambung Tri, tersangka sempat melakukan perlawanan dengan membawa senpi, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas. Dari penangkapan ini, polisi melakukan penggeledahan di kediaman tersangka.

“Di sana kami memperoleh 24 kilogram ganja siap edar. Akibat ulahnya, tersangka terancam Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup,” pungkasnya (SI)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,758PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.