MENARAnews, Jayapura (Papua) – Kepolisian Daerah (Polda) Papua memberikan batas waktu selama satu minggu kepada 13 Napi yang kabur dari Lembaga Permasayarakatan (Lapas) kelas Ia Abepura, 8/1/16 lalu untuk menyerahkan diri. Demikian ditegaskan Kapolda Papua, Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw dalam keterangan pers usai pertemuan dengan Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Hinsa Siburian, Wakapolda Papua, dan para pejabat Pemerintah daerah Provinsi Papua, serta para Bupati di Kabupaten/Kota se Provinsi Papua di Aula Rastra Samara Mapolda Papua, pada Senin (11/1/2016) kemarin.
“Kami memberikan deadline waktu selama satu minggu ini untuk menyerahkan diri. Lewat dari deadline waktu, maka resiko akan mereka tanggung sendiri. Deadline mulai hari ini (kemarin) sampai Minggu,18 Januari mendatang,” ungkap Kapolda Waterpauw.
Waterpauw menandaskan, Polda Papua telah menyusun Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap ke 13 orang Napi tersebut dan akan disebarkan ke polres-polres dan polsek serta selebaran untuk dibagikan.
“Artinya, kita negara ini harus punya ketegasan terhadap pelaku-pelaku seperti ini. Jangan membuat suatu kejahatan namun tidak mau bertanggungjawab. Usai melakukan keluar lalu keluar melakukan hal yang sama lagi. Jadi, kita harus mengambil sikap sebagai Negara bahwa kita tegas. Ini hasil rapat yang kita lakukan bersama pemerintah Provinsi dan para Bupati,” tukasnya.
Waterpauw juga meminta peran serta keluarga memberitahukan atau menyerankan
untuk menyerahkan diri kepada pihak keamanan.
“Jika mengetahui, silakan hubungi Kapolda, Pangdam dan pihak kepolisian setempat, para Bupati dan tokoh masyarakat untuk memediasi mereka kembali untuk menjalani proses hukum yang mereka lakukan,” ucapnya.
Ia juga meminta kepada masyarakat agar memberikan informasi ketika
melihat orang asing yang tiba-tiba muncul dan diragukan atau mengetahui di media, agar pihak keamanan segera menangani mereka.
“Kami sudah menyiapkan anggota-anggota disetiap daerah untuk melakukan pencarian terhadap 13 napi tersebut,” kata Waterpauw.
Disinggung apakah Polda Papua ada Siaga 1 terhadap dua kasus secara berturut-turut di Papua ini? Waterpauw mengemukakan, bahwa Polda Papua tak ada siaga satu maupun siaga dua terhadap kasus yang terjadi baik kasus Sinak maupun kaburnya tahanan Lapas Abepura.
“Kami lebih fokus untuk mengkosuldasi kekuatan, kami tidak menyebut siaga satu tapi melibatkan semua personil untuk betul-betul bagi tugas, baik pejabat utama dari polda maupun dari kodam. Semua punya tanggungjawab berlais-lapis untuk menangani persoalan di Papua ini,” ujarnya. (Surya)
{adselite}