http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Permasalahan Marcos dan Teras Seharusnya Lewat Lembaga Adat

MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Marcos Sebastian Tuwan melalui Kuasa Hukumnya Rio Denamore Dau menyayangkan perseteruan dua tokoh adat muda Kalteng antara Mantan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang dengan Pemilik Tempat Wisata Kum-Kum, Marcos Sebastian Tuwan yang berujung di jalur hukum.

“Saya banyak mendapatkan masukan dari tokoh-tokoh muda dayak baik dari Kaltim, Kalbar, baik melalui media sosial Facebook atau berkomunikasi langsung di minta diselesaikan secara adat,” ujar Rio kepada awak media Jum’at (08/01/2015) di Palangka Raya.

Dia mengkungkapkan, pernah menyampaikan secara pribadi kepada si pelapor untuk menyelesaikan permasalahan ini secara adat. Bahkan dirinya meminta kepada tokoh masyarakat yang ada di Kalteng dan secara keseluruhan tokoh menghimbau agar ini diselesaikan dengan secara adat.

“Ini kan bisa diselesaikan secara baik-baik. Namun upaya hukum itu tidak berhasil. Kita berharap Pak Teras bisa membuka diri, dan lagi Pak Teras juga adalah panutan adat di Kalteng, ” ujar Rio menambahkan.

Dia juga merasa malu, Kalimantan Tengah yang memiliki aturan adat tidak digunakan dalam mencari solusi yang terbaik. Sementara tokoh adat yang ada di luar Kalteng lebih peduli.

Dengan adaya penyelesaian secara adat, pungkas Rio kembali, tidak menyampingkan proses hukum yang sudah jalan. Hanya saja mencari solusi terbaik demi kepentingan daerah Kalteng sendiri.

“Tolong gimana caranyalah, mereka berdua ini kan tokoh adat muda, Marcos juga, di satu sisi kita harus perlu seseorang seperti Marcos lah yang kritis dan mengkretisi Pemerintahan, tergantung penyampaianya saja ya seperti apa, kalau tidak kritis ya jalan apa adanya,” imbuhnya kembali.

Seperti pemberitan yang dilansir media lokal sebelumnya, Ketua Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak Kalteng (BATAMAD-KT) Luhing Simon, melaporkan Marcos ke Direktorat Reskrim Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalteng atas dugaan kasus pencemaran nama baik mantan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang melalui media sosial Facebook Juni 2015 lalu.

Namun menurut Rio, sejak dirinya ditunjuk sebagai Kuasa Hukumnya Marcos Tuan, laporan terakhir disampaikan oleh Agustin Teras Narang.

“Memang waktu saya belum ditunjuk sebagai kuasa hukum, yang saya tahu Ketua Batamad Kalteng melaporkan, tapi  karena pak Marcos keberatan, lalu yang melaporkan, langsung yang bersangkutan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, Sabran Ahmad menyampaikan, Karena ini masalah pribadi antara pak Teras dengan pak Marcos, Sabran menilai tidak ada hubunganya dengan kelembaga adat.

“Kukira selesaikan secara hukum, karena ini kan sudah masuk ke ranah hukum. Kita tidak bisa lagi mengcover permasalahan ini ke lembaga adat, selesaikan saja secara hukum itu yang paling baik menurut saya,” ujar Sabran dikonfirmasi MENARAnews via telpon.

Dia menilai, proses hukum agar berjalan sebagaimanya karena itu lebih baik dan menurut ketentuan yang berlaku, terkait sengketa ini melibatkan tokoh masyarakat  adat dirinya tidak menepis hal itu.

“Karena ini ditangani oleh hukum negara, itu aja dijalani. Kalau awal-awal dulu sebelum ke jalur hukum, boleh melalui lembaga adat, dan DAD Kalteng siap membantu menyelesaikan, namun yang bersangkutan seperti pak Marcos tidak pernah berkonsultasi dan mendatangi DAD sebelumya,” tutupnya.

Sebelumnya, Direskrimsus Polda Kalteng, resmi melimpahkan berkas tersangak Marcos Tuwan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya, dan Kejaksaan Negeri Palangka Raya menetapkan menahanan tersangka Marcos Rabu 6 Januari 2016 kemarin. Tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Arliandie)

Editor : Raudhatul N.

 

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,873PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.