MENARAnews, Jayapura (Papua) – Sidang lanjutan dengan mendengarkan keteragan terdakwa kasus kekerasan dan pembakaran rumah puluhan warga dan musholla, di Karubaga Kabupaten Tolikara, di Pengadilan Negeri Jayapura, Rabu (13/1/16) terungkap. Ternyata kegiatan sholat dimulai sebelum adanya kegiatan KKR.
Berdasarkan keterangan terdakwa yakni Arianto Kogoya dan Jundi Wanimbo mengaku bahwa volume speker terlalu keras sehingga sekelompok peserta mendatangi tempat pelaksanaan Sholat Ied. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andrianus Infaindan usai membuka sidang langsung menayatakan kepada salah satu terdakwa bernama Arianto menganai kronologis kejadian pembakaran rumah kios milikmasyarakat.
Di hadapan hakim Arianto mengatakan, pada awalnya ia bersama sekitar 20 pemuda mendatangi tempat penyelengaraan kegiatan sholat id di depan Markas Koramil Karubaa pada 17 Juli 2015 sekitar pukul 07.00 WIT.
“Kami bertemu dengan Haji Ali Mohctar selaku pengurus musholla. Dalam pertemuan ini, kami berdiskusi bersama beliau dan Kapolres Tolikara Soeroso dengan tujuan agar kegiatan sholat Id dipindahkan dalam mushola karena berdekatan dengan lokasi pelaksanaan kegiatan seminar internasional yang diselenggarakan GIDI. Jaraknya sekitar 1 kilometer,” kata Arianto.
Salah satu hakim anggota menanyakan kepada terdakwa, apakah kegiatan KKR sedang berlangsung saat Sholat Ied dimulai.
“Kegiatan belum dimulai hanya baru persiapan, karena volume speaker terlalu besar sehingga sejumlah pemuda mau mendatangi tempat sholat Id untuk memindahkan tempat sholat id ke musolla,” ucapnya.
Jundi dalam keterangannya mengaku melihat langsung pada saat Lenis terkena tembakan di depan markas Koramil Karubaga.
“Ia jatuh terkapar di atas aspal. Kemudian salah seorang warga menarik korban ke pinggir jalan. Kejadian pembakaran rumah dan kios merupakan aksi spontan dari massa yang jengkel karena adanya aksi penembakan,” ungkap Jundi.
Dihadapan Hakim, Jundi mengaku bahwa saat pelaksanaan sholat Id terjadi kegiatan KKR belum berlangsung.
“Kami minta massa untuk kembali kelapangan. Kerena kegiatan akan dimulai sekitar jam 9,” ucapnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Glori Sinuhaji mempertanyakan sikap Arianto bersama sekelompok massa yang meminta agar pelaksanaan Sholat Ied dilaksanakan di dalam musholla.
“Jumlah warga yang mengikuti Sholat Ied mencapai ratusan orang. Apakah mungkin mushola itu bisa menampung seluruh warga?,” tuturnya.
Glori menyatakan, pihaknya akan menyiapkan tuntutan terhadap kedua terdakwa dalam persidangan selanjutnya pada 19 Januari mendatang. (Surya)
{adselite}