MENARAnews, Sampit (Kalteng) – Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2015 terus berlanjut di Mahkamah Konstitusi. Sidang lanjutan juga membahas perselisihan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kotim yang diajukan oleh Paslon Muhammad Rudini – Supriadi sebagai pemohon dan KPU Kotim sebagai termohon. Namun untuk sidang lanjutan ketiga yang mengagendakan putusan dismissal tertunda dari yang seharusnya dilaksankan pada 18 Januari kemarin.
Komisioner Divisi Hukum KPU Kotim, Juniardi mengatakan sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 22 Januari 2016 di Mahkamah Konstitusi yang merupakan sidang ketiga pasca masuknya gugatan pemohon pada 19 Desember 2015.
“Acaranya akan dilaksanakan pada 22 Januari dengan agenda putusan dismissal apakah perkara akan dilanjutkan atau dihentikan,” katanya saat dihubungi oleh MENARAnews. (21/01/2016)
Sementara Ketua KPU Kotim, Sahlin mengatakan pada sidang lanjutan akan dihadiri oleh salah satu komisioner KPU Kotim karena komisioner lainnya harus mengikuti bimbingan teknis pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng di Palangka Raya.
“Besok kami juga akan mengikuti Bimtek di Palangka Raya” Ujarnya.
Sahlin menilai bahwa keterangan dan jawaban yang diberikan pada sidang sebelumnya diterima oleh Hakim Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya telah dilaksanakan dua kali sidang PHP Kepala Daerah Kotim yang masing masing agendanya adalah pembacaan permohonan dari pemohon dan pemberian keterangan pihak – pihak terkait termasuk KPU Kotim.
Seperti diketahui, Pilkada Kotim pada 9 Desember 2015 lalu dimenankan oleh pasangan incumbent yaitu Pasangan No. Urut 2 Supian Hadi – Taufiq Mukri dengan perolehan suara sebanyak 112.179 suara atau 63,77 persen.
KPU Kotim belum melaksanakan Pleno Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim 2015 karena masih terdapat gugatan yang dilakukan oleh Paslon No. Urut 4 Muhammad Rudini – Supriadi terhadap proses dan pelaksanaan Pilkada oleh KPU Kotim. Hal yang sama juga terjadi di beberapa daerah yang masih dalam proses penyelesaian PHP Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi. (Hidayat)
Editor : Raudhatul N.