MENARAnews, Jayapura (Papua) – Majelis hakim menvonis pemilik bisnis Wondermind Gunarni Gunawan (GG) dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura pada Jumat (29/1/16).
Gunarni dinilai terlibat dalam kasus investasi bodong yang merugikan ribuan anggota Wondermind senilai Rp 28,5 miliar. Pimpinan Sidang Andrianus dalam persidangan mengatakan bahwa Gunarni dinilai terbukti melanggar Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Wondermind adalah bisnis penjualan akun via sistem jaring dengan iming-iming mendapatkan sejumlah keuntungan, antara lain voucher menginap gratis di hotel berbintang tiga dan empat, pembelian tiket pesawat, dan mendapatkan bonus Rp 3 juta hingga Rp 100 juta secara berulang-ulang. Keuntungan itu bisa didapat asalkan nasabah menyetor Rp 3,7 juta untuk pembelian satu akun.
Andrianus juga menyebutkan bahwa, kegiatan usaha yang dijalankan terdakwa tidaklah terdaftar dalam Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) dan ingin menguntungkan diri sendiri dengan sistem piramida.
“Pihak yang paling diuntungkan sistem perdagangan langsung secara piramida adalah terdakwa. Pembayaran bonus sebesar Rp 3 juta hingga 100 juta berdasarkan uang pendaftaran keanggotaan. Apabila tak ada biaya pendaftaran, maka pembayaran bonus kepada anggota akan berkurang,” katanya. (Surya)
{adselite}