MENARAnews, Jambi – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sungaipenuh terancam di laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) pasca putusan musyawarah sengketa Pilwako Sungaipenuh belum lama ini. Pasalnya, lembaga ini diduga menyalahi kode etik pasca putusan dengan pemohon pasangan Calon Walikota Sungaipenuh pasangan Herman Mukhtar (HM)-Nuzran Joher (NJ).
Namun hingga kini, Pihak Panwas belum mengeluarkan putusan secara resmi yang disampaikan kepada pemohon. Meskipun begitu, dari data yang berhasil dihimpun oleh harian ini putusan Musyawarah yang bertempat di kantor Bawaslu Provinsi Jambi menetapkan, pertama mengabulkan permohonan pemohon. Kedua membatalkan keputusan KPU Kota Sungaipenuh nomor 52/Kpts/KPU-Kota-005.670934/2015 dan ketiga meminta kepada KPU Kota Sungaipenuh untuk melaksanakan keputusan ini. Namun putusan yang di keluarkan pada Rabu (30/12/2015) itu menimbulkan kontroversi, Karena ketua Panwaslu Kota Sungaipenuh, Toni Indrayadi tak menanda tangani berita acara.
Tim Koalisi pasangan AJB-Zuhelmi, Fikar Azami saat dikonfirmasi mengaku mendapatkan informasi terkait hasil musyawarah ini. Untuk itu ia mengatakan akan menyurati DKPP untuk menindak lanjuti keputusan ini.
“Kita telah menerima informasinya, rencananya kita akan mengajukan menyurati untuk DKPP,” ujarnya, Senin (4/1) kemarin.
Dirinya menyebutkan saat ini pihaknya telah menyiapkan tim advokasi untuk mengakaji sekaligus untuk membuat laporan ke DKPP tersebut. Langkah ini di ambil setelah pihaknya melihat adanya keputusan Panwaslu sudah berada di luar kewenangan dan menyalahi kode etik serta aturan yang ada.
“Kita sudah siapkan tim advokasi, karena putusan Panwas ini menyalahi kode etik serta aturan dan kewenangan,” ucapnya.
Apalagi dirinya mengakui bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Bawaslu RI.
“Untuk laporannya secepatnya, sekarang masih di pelajari oleh tim advokasi,” bebernya.
Disisi lain, Calon Wakil Walikota Sungaipenuh Nuzran Joher mengaku belum menerima salinan putusan tersebut. Seharusnya, putusan ini telah sampai ketangannya yang di kirim melalui jasa pos.
“Kita saja belum tau putusanya apa, katanya melalui pos tapi sampai sekarang belum ada,” sebutnya.
Lanjut Nuzran jika keputusan ini adalah menganulir pasangan AJB-Zuhelmi ia meminta agar Panwas untuk menindak lanjuti itu. Sembari timnya juga mengumpulkan bukti-bukti lain terkait pelanggaran yang terjadi di Pilkwako Sungaipenuh.
“Jika memang di anulir, kita meminta agar Panwas menjalankan putusan ini,” harapnya.
Terpisah, Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi mengatakan sebelumnya dalam musyawarah ini terdapat beberapa poin penting yang perlu di catat. Pertama musyawarah yang di lakukan Panwas Sungaipenuh tak diketahui oleh pimpinan Bawaslu.
Dirinya melihat putusan ini bukan mengenai proses namun pada hasil Pilkada. Jika begitu, maka musyawarah ini bukanlah ranahnya Panwaslu atau Bawaslu Jambi, namun merupakan kewenangannya Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pertama Musyawarah yang dilaksanakan awalnya tidak diketahui pimpinan, Kedua setelah melihat permohonan bukan sengketa proses namun hasil. Maka wajib di tolak karena bukan kewenangan Panwas, karena jika berbicara sengketa ranahnya MK,” ujarnya.
Untuk itu, sebagai pertimbangan Asnawi mengaku telah menyampaikan kepada Panwas untuk mempertimbangkan putusan yang akan di ambil. Mengingat Msuyawarah ini akan menimbulkan kontroversi karena sudah menyinggung hasil Pilkada.
“Kemarin kami sudah mengingatkan untuk menolak saja. Terkait salinan putusan Sampai hari ini kami tidak mengetahuinya,” jelasnya.
Untuk menghindari polemik yang berkepanjangan, Asnawi menyebutkan pihaknya akan mengkoresi putusan yang di ambil panwas ini. Pertimbangannya agar keputusan yang telah di keluarkan tak menyalahi ketentuan yang ada.
“Kami akan koreksi putusan itu. Karena Keputusan yang benar adalah menolak, di luar itu sudah menyalahi kewenangan,” katanya.
Lantas adakah kemungkinan Panwas akan di DKPP? Ia menyebutkan jika di temukan adanya indikasi pelanggaran kode etik tentu saja bisa. Untuk itu ia mengaku akan melakukan koordinasi bersama Bawaslu RI.
“Kalau ada indikasi pelanggaran kode etik maka bisa jadi (DKPP, red),” ucapnya.
Terkait putusan ini, Asnawi menjelaskan Bawaslu RI sebelumnya juga sempat meminta klarifikasi pihaknya. Setelah di lakukan penjelasan, Bawaslu RI melalui Endang juga sependapat bahwa permasalahan ini bukan domeinnya panwas.
“Kami sudah koordinasi dengan buk endang, Intinya Bawaslu RI sepaham dengan kita, karena hasil bukan kewenangan Bawaslu,” jelasnya.
Adakah langkah yang di ambil Bawaslu? Asnawi menjelaskan pihaknya masih menunggu salinan putusan tersebut untuk memastikan duduk permasalahan. Sembari akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu RI.
“Kita menunggu putusan itu dan akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu. Jika sudah di ketahui, kita akan putuskan di dalam pleno nantinya,” terangnya.
Sebelumnya, Ketua Panwaslu Kota Sungaipenuh, Toni Indrayadi menolak menanda tangani berita acara permohonan yng di ajukan HM-NJ.
“Prosesnya salah, kalau menerima gugatan itu (MH-NJ, red) sudah tidak sesuai dengan surat petunjuk yang ada. Kita tidak memiliki kewenangan itu,” sebutnya.
Toni beralasan, penolakan tidak ditandatanganinya permohonan tersebut yakni sesuai dengan Perbawaslu nomor 8 tahun 2015 pasal 2 dan 4. Di mana Panwas dan Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menyidangkan masalah sengketa keputusan terkait rekapitulasi hasil pemilihan umum.
“Selain itukan juga ditegaskan pasal 157 undang-undang nomo 8 tahun 2015. Hasil rekapitulasi itu disengketakan di MK (Mahkamah Konstitusi),” terangnya.
Mengenai musyawarah yang di gelar pihaknya belum lama ini ia mengaku telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu. “Saya sudah keluar dari sengketa itu, hanya tinggal dua Panwas saja (Arifman dan Thabri). Saya tidak ikut menandatangai untuk menghadiri sidang,” jelasnya.
Namun dengan proses yag tegah berjalan saat ini baginya tidak mungkin untuk dihentikan. Baginya, meski berbeda pendapat dirinya memiliki alasan dan dasar untuk di pertanggungjawabkan berdasarkan undang-undang dan Perbawaslu.
“Bukan hak panwas untuk menolak rekapitulasi itu. Jadi saya siap mempertanggung jawabkan keputusan saya ini,” pungkasnya. (GWA)
{adselite}