MENARAnews, Nasional – Mulai Mei mendatang, Korlantas Polri menetapkan aturan baru yang dikeluarkan bagi pengguna kendaraan roda dua alias motor. Kini, SIM C yang tidak berlaku untuk semua jenis motor ada penggolongan lagi tergantung pada CC motor Anda. Nantinya, SIM C akan terdiri dari C, C1 dan C2
“Jadi untuk SIM C tidak bisa digunakan untuk semua motor mulai Mei 2016,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin Nursin, Minggu (9/1).
Adapun, pengelompokan SIM C kini dibagi 3 golongan yakni SIM C (polos), SIM C1 dan SIM C2. 3 Golongan SIM C itu diklasifikasikan berdasarkan kapasitas mesin motor (CC).
Tiga golongan SIM C tersebut adalah sebagai berikut:
- SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 CC
- SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 CC
- SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 CC ke atas.
Penggantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai serentak Februari – April 2016,” imbuhnya. (GL)
{adselite}