MENARAnews, Medan (Sumut) – Komisi Pemilihan Umum Kota Medan resmi menetapkan Pasangan Dzulmi Eldin-Akhyar Nasution sebagai Walikota dan Wakil Walikota Medan periode 2016-2021. Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Pleno KPUD Kota Medan yg berlangsung di Hotel Dharma Deli Medan, Sabtu (23/1/16).
Penetapan dihadiri oleh walikota dan wakil walikota terpilih Tengku Dzulmi Eldin dan wakilnya, serta ratusan pendukungnya.
Komisioner KPU Kota Medan Pandapotan Tamba mengatakan, Penetapan ini dilakukan sesuai dengan PKPU No. 11 Tahun 2015/ Pasal 54 Ayat 6 yg menyatakan 1 hari pasca putusan Mahkamah Konstitusi, KPU harus melakukan pleno penetapan calon terpilih. Sehingga berdasarkan PKPU itu perlu dilakukan penetapan demi adanya kepastian hukum bagi pelaksanaan pilkada di Kota Medan.Â
Pihaknya juga telah melakukan komunikasi dan konsultasi dengan KPU RI dan KPU Sumut terkait pelaksanaan rapat pleno penetapan calon terpilih ini. Hal ini dilakukan krn Pasangan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma masih melakukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait minimnya distribusi Surat Undangan Memilih atau formulir C6.Â
Sementara itu, Walikota Medan terpilih Dzulmi Eldin mengatakan, Pasca penetapan calon terpilih ini meminta kepada seluruh Warga untuk mendukung pembangunan Kota Medan. Terkait program yg akan dijalankan ketika memimpin nantinya, Eldin mengatakan akan menyampaikannya pasca pelantikan yg akan dilakukan oleh DPRD Kota Medan.
“Tunggu nanti dilantik sajalah baru kita bisa programkan apa yang kita buat di visi misi,” katanya.Â
Eldin mengucap syukur karena terpilih menjadi Walikota Medan. (Yug)
{adselite}