MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Penyerahan hasil kajian Pemekaran Daerah Otonomi di Aula Rektor Universitas Palangka Raya, Selasa (12/01/2015) sebagai tanda keseriusan Pemkab Kotawaringin Timur dalam melakukan pemekaran Kotawaringin Utara.
Ketua Pengkaji Pemekaran, Prof. Dr. Danes mengatakan berdasarkan hasil kajian yang dilakukan timnya, kecamatan-kecamatan yang akan dimekarkan menjadi Kabupaten Kotawaringin Utara sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahuun 2014.
Penyerahan hasil kajian pemekaran daerah otom yang dilaksanaan di Aula Rektor universitas Palangka Raya dihadiri oleh ketua pengkaji pemekaran,Kadisdik Kotim,Ketua Komisi I DPRD kotim, Kadisdik Kotim (mewakili Bupati) dan sekretaris BP3K Kotawaringin Utara (Kotara).
“Kami sudah melakukan pengkajian kurang lebih sejak 6 bulan yang lalu, bila kita bandingkan skor antara Kabupaten Induk Kotawaringin Timur dengan Kotawaringin Utara lebih tiinggi skor yang dimiliki Kotawaringin Utara sehingga saya rasa semua sudah memenuhi syarat,” tukasnya.
Menurut undang-undang tersebut, lanjut Danes ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yakni kapasitas kewilayah yakni kecamatan yang tergabung minimal harus berumur lima tahun, jumlah penduduk, batas wilayah, dan juga persyaratan admiinistrasi.
“Hari ini kita akan menyerahkan secara resmi dokumen hasil pengkajian, bila kita melihat dari indikator yang ada seperti jumlah penduduk, akses jalan, jumlah kendaraan, dan juga PAD yang ada semua memenuhi syarat sebagai daerah yang akan dimekarkan,” usai penyerahan.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Suparmadi menyambut baik dengan pemekaran daerah yang nantinya akan bernama Betang Raya tersebut.
“Dengan Pemekaran tersebut bukan berarti memisahkan diri namun untuk mengembangkan diri dengan potensi yang dimiliki, hal tersebut juga guna meningkatkan kabupaten Induk,” bebernya.
Sekretaris I Badan Pekerja Pembentukan Kabupaten Kotawaringin Utara (BP3K) Kotawaringin Utara, Arif andi menjelaskan sebelumnya Kecamatan Telaga Antang dengan Kecamatan Tualan Hulu merupakan penghambat pemekaran karena masih berusia di bawah lima tahun. Namun sejak tanggal 30 Desember 2015 kemarin sudah genap berusia lima tahun.
“Kami tinggal mengajukan kepada gubernur, DPR, setelah persetujuan tersebut keluar maka selanjutnya kami akan mengajukan kepada Mentri dalam Negri (Mendagri), dan pastinya akan ada uji kelayakan turun ke lapangan,” bebernya.
Imbuhnya, bila nantinya dikatakan layak maka akan diutus Pjs Bupati Kotawaringin Utara selama tiga tahun dan apabila berhasil maka akan diteruskan ke undang-undang namun bila tak berhasil maka akan ditarik kekecamatan.(Agus Fataroni)
Editor : Raudhatul N.