MENARAnews, Jayapura (Papua) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Abner Banosro menyatakan jika tim investigasi menemukan adanya kelalaian yang dilakukan para petugas jaga saat 13 orang tahanan melarikan diri, maka kepala Lapas Kelasa II Abepura akan dicopot.
“Iya itu resiko. Tapi masalah pencopotan itu kewenangan pimpinan, jadi nanti yang putuskan adalah esolan satu dipimpin langsung oleh menteri,” kata Abner Banosro, Rabu (13/1/16) saat di temui di ruang kerjanya.
Menurut Abner, tim Investigasi yang dibentuk Kanwil Hukum dan HAM Papua terdiri beberapa divisi yang akan terjun langsung kepala divisi administrasi, kepala divisi hukum dan kepala divisi pengawasan.
“Tim itu mulai bekerja besok, Jadi semua akan diperiksa termasuk Kalapas karena tidak ada yang kebal hukum,” ujarnya.
Ia mengatakan hasil investigasi tim Kanwil Papua nantinya akan menjadi sebagai acuan untuk melaksanakan melaksanakan putusan.
“Hasil pemeriksaan kami yang nanti akan dilihat tim dari Jakarta yakni inspektur pemasyarakat. Jadi semua itu tidak terlepas dari hasil pemeriksaan dilakukan tim,” ucapnya.
Abner juga mengatakan adapun sanksi yang akan kenakan terhadap petugas jaga saat tahanan melarikan diri akan dilihat dari hasil pemeriksaan.
“Tergantung hasil pemeriksaan, jika terbukti lalai maka bisa dikenakan sanksi penundaan pangkat atau dibebaskan tugaskan,” tegasnya. (Surya)
{adselite}