MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Banyak pertanyaan yang datang dari para Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berada di lingkup Kota Palangka Raya, terkait potongan 6% dari honor yang diterima pihaknya.
Ketua Tempat Pemungutan Suara (TPS) 63 Jl. Hendrik Timang, Ibrahim menerangkan, honorarium yang diterima olehnya sebesar Rp 400 ribu, sementara untuk anggota KPPS sebesar Rp 350 ribu dan itu dikenakan potongan pajak sebesar 6 persen.
“Kita tidak tau siapa yang memotong, yang jelas sampai ke tangan kita ya sudah dipotong pajak seperti ini,” ucapnya saat diwawancarai, Rabu (27/1/2016).
Untuk menjawab hal tersebut, maka kami mengkonfirmasi pihak Komisi Pemiluhan Umum (KPU) kota untuk mendapatkan kejelasan, melalui ketua KPU Eko Riadi, Ia menjelaskan, sesuai instruksi kantor pajak apabila penghasilan di atas Rp 200 ribu per hari maka akan dikenakan potongan pajak.
Lanjutnya, Kita diwajibkan utuk wajib pajak, seperti peraturan yang ada untuk Pegawai Negri Sipil (PNS) wajib pajak 5%, sedangkan untuk swasta 6%, atas kententuan tersebut maka kita kenakan pajak 6% kepada anggota KPPS sebab sifatnya mereka swasta.
“Berhubung honorarium Ketua dan anggota KPPS tesebut di atas Rp 200 ribu, sehingga dikenakanlah potongan 6 persen,” tukasnya.
Hal tersebut dilakukan oleh KPU sebelulnya untuk ketertiban wajib pajak, karena bila bukan dari honorarium tersebut pihaknya tidak ada dana khusus untuk wajib pajak tersebut.
“Karena wajib pajak jadi kami potong dari honor tersebut. Bisa dilihat langsung nanti data-datanya, karena potongan itu bukan untuk kami melainkan wajib pajak,” tegasnya dihubungi via seluler. (Agus Fataroni)
Editor : Raudhatul N.
Rincian Tanda Terima Dana Honorarium KPPS, Linmas, Dana Kegiatan Pelayanan Administrasi Perkantoran untuk KPPS dan PPS Pilkada Kalteng
No |
Item |
Biaya Honor |
Potongan |
1. |
Ketua KPPS |
Rp 400.000 |
Rp 24.000 (6%) |
2. |
Anggota KPPS |
Rp 350.000 |
Rp 21.000 (6%) |
3. |
Linmas |
Rp 300.000 |
Rp 18.000 (6%) |
4. |
Uang Makan KPPS |
Rp 25.000 x 9 orang |
|
5. |
Uang Snack KPPS |
Rp 10.000 x 9 orang |
|
6. |
Sewa Tenda, Meja dan Kursi |
Rp 400.000 |
Rp 16.000 (4%) |
7. |
Bantuan Pembuatan TPS |
Rp 500.000 |
Rp 20.000 (4%) |
8. |
Distribusi Logistik |
Rp 110.000 |
Rp 4.400 (4%) |
9. |
Upah Buruh |
Rp 10.000 |
Rp 600 (6%) |