MENARAnews, Jambi – Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Jambi tak bisa cairkan dan Bantuan Poltik (Banpol). Hal ini dikarenakan dua partai tersebut masih terjadi kisruh dualisme kepengurusan di DPP.
Dari 11 Parpol peserta pemilu di Provinsi Jambi, 9 parpol memiliki hak untuk mendapatkan Bantuan Politik (Banpol) tersebut.
”Yang berhak mendapatkan Banpol itu bagi partai yang memiliki kursi di DPRD. Jadi kalau di Jambi, ada 9 partai yang mengikuti proses verifikasi,” kata Ali Dasril SH, Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol) Provinsi Jambi, kemarin (12/1/16).
Setelah adanya surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 123/2186/polpim tentang penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran 2015, terang Kaban Kesbangpol Provinsi Jambi ini, jatah bantuan untuk partai Golkar dan PPP akan diendapkan hingga polemik internal dua partai tersebut tuntas.
”Peraturan dari pusat sudah seperti itu, jadi tetap kami ikuti. Jika sampai batas waktu yang ditentukan dua partai tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka dana bantuan akan dikembalikan kepada kas daerah,” akuinya.
Saat ditanya mengenai jumlah besaran dana bantuan Parpol yang didapatkan, dirinya menerangkan bahwa tidak sama antar Parpol yang akan diberikan, namun sesuai kursi dewan yang berada di DPRD Provinsi.
“Anggaran Pembinaan Parpol sesuai kursi yang ada di dewan,” ungkapnya.
Sedangkan untuk mekanisme pengajuan, Parpol harus mengajukan berkas pengajuan ke Kesbangpol paling lambat pada triwulan kedua, nantinya kesbangpol akan memeriksa berkas tersebut. Apakah layak mendapatkan bantuan.
“Batas pengajuan banpol diajukan pada triwulan kedua akhir pada tiap tahunnya, kemudian kita periksa berkas pengajuan, apakah melengkapi persyaratan atau tidak,” jelasnya.
Setelah semuanya lulus pemeriksaan Kesbangpol. Lanjutnya bahwa Kesbangpol akan meneruskan Berkas persyaratan ke Tim Verifikasi yang akan memeriksa berkas tersebut. Tim verifikasi terdiri dari kepala Kesbangpol, Biro Hukum, DPKAD, Inspektorat, Kemenkumham, dan KPU.
“Nantinya yang memastikan bisa cair atau tidaknya tim,” ucapnya.
Selain itu, Banpol juga harus melaporkan pertanggung jawaban pengunaan anggaran tahun sebelumnya ke KPK, kemudian KPK akan melaporkan ke tim, apakah rincian Banpol sesuai yang gunakan.
“Batas akhir laporan pertanggungjawaban sebulan sebelum akhir tahun,” pungkasnya. (GWA)
{adselite}