MENARAnews, Palembang (Sumsel) – Komisi I DPRD Sumsel berharap agar sengketa lahan antara warga dan pihak Polda Sumsel di Komplek Pakri daerah Lemabang, Palembang, dapat diselesaikan dengan cara persuasif. Pihak Komisi I tersebut juga telah menerima laporan dari warga jika lahan di Pakri itu akan dilakukan penggusuran.
Dikatakan Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Kartika Sandra Desi, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga soal lahan Pakri yang hendak digusur, pihaknya langsung memanggil pihak Polda Sumsel guna mencari jalan keluarnya. Mereka Mencari solusi atas permasalahan antara warga dan kepolisian tersebut, pihaknya melakukan pembahasan bersama jajaran Polda Sumsel. Dalam pembahasan tersebut, Komisi I meminta agar Polda Sumsel tidak langsung menggusur lahan warga dan dalam memutuskan masalah tersebut mengedepankan asas kemanusiaan.
“Memang aspek hukum mesti dikedepankan. Hanya saja jangan terjadi penggusuran ketika warga disana belum siap atau belum mendapatkan tempat yang layak,” kata dia.
Sementara Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Sumsel, Kombes Pol Jhon Mangundap menjelaskan pada 2012 lalu MA telah mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap terkait dengan sengketa tanah di Pakri, Komplek Perumahan Polda Sumsel.
Dari putusan MA tersebut pihak Polda Sumsel sudah mengeluarkan tiga kali surat peringatan yang isinya agar warga segera meninggalkan lahan tersebut. Lalu pada surat peringatan ketiga warga diberi batas waktu untuk pindah per 28 Januari nanti.
“Memang pada surat ketiga hal itu kami sebutkan meminta warga segera meninggalkan lahan per 28 Januari nanti,” katanya.
Sebenarnya kata dia, sudah ada warga yang pindah secara sukarela terutama yang tidak memiliki sertifikat.
Namun, sebagaimana putusan MA sertifikat mereka dibatalkan dan sudah ditindaklanjuti oleh Kanwil BPN yang juga sudah mencabut sertifikat mereka. Jadi tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak meninggalkan lahan tersebut.
Ditambahkannya, persoalan ini sudah terjadi sejak lama, berawal tanah Pakri pada 1956. Tercatat ada tanah seluas 256.920 meter persegi yang diserahkan untuk Polri dari Stanvac.
Namun setelah diukur ulang sisanya 183.668 meter persegi, jadi sudah banyak yang hilang diambil masyarakat. Kemudian dari sana lantas dibuat sertifikat dengan luas 183.668 meter persegi. Ternyata setelah buat ada masyarakat yang masuk. Selanjutnya, mereka yang masuk dan menguasai tanah dimaksud digugat oleh Polda Sumsel dan akhirnya memenangkan hingga di MA pada 2012. (AD)