http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Diduga Palsukan Dokumen, PT. Agrindo Green Lestari Digugat

 

MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Isen Mulang Pantang Mundur Provinsi Kalteng, Purnama Imeng dalam waktu dekat meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau untuk mecabut ijin lokasi dan ijin operasional Perkebunan Kelapa Sawit PT. Agrindo Green Lestari.

“Kita segera melaporkan PT. Agrindo Green Lestari kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau untuk mencabut ijin lokasi dan operasional karena pembukaan lahan seluas 1.296,49 Ha di Desa Ramang Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau terdapat banyak lahan masyarakat yang digarap tanpa seijin pemilik (tidak ada upaya ganti rugi dari pihak perusahaan.red),” ujar Purnama Imeng di kediamanya Kamis (07/01/2016) Kota Palangka Raya.

Tidak hanya itu, dia juga mengatakan, tahapan pembukaan perusahaan juga terjadi banyak masalah dan pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan. Seperti adanya upaya memperalat perangkat desa atau tokoh masyarakat dengan cara membuat berita acara rekayasa penyerahan lahan.

Dia membeberkan kepada MENARAnews, dalam perolehan legelitas yang dimiliki PT. Agrindo Green Lestari berdasarkan surat-surat tanah palsu yang dibuat oleh Perangkat Desa Ramang dalam bentuk Verklaring dan Surat Pernyataan Tanah (SPT) palsu dari masyarakat.

“Dari luasan tanah 1.296,49 Ha tersebut, sekitar 862,19 Ha surat diduga palsu dan sisa lahan 434,3 Ha merupaka lahan Desa. Tidak ada lagi lahan yang tersisa untuk lahan masyarakat yang memiliki legalitas kepemilikan tanah seluas 50 Ha lokasi kelompok tani tahun 2008,” ujarnya.

Imeng juga sudah melaporkan dugaan pemalsuan surat tersebut kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah tanggal 26 Agustus 2015 kemarin, dan saat ini menurutnya, Polda Kalteng sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi-saksi termasuk kepala desa yang bersangkutan.

Pihaknya bersama warga masyarakat Desa Ramang mengancam akan melakukan portal jalan masuk ke perusahaan sebagai bentuk kekecewaan terhadap perusahaan dan Pemda yang lamban dalam menindak perusahaan nakal.

“Dengan laporan ini kita berharap pemerintah segera menindaklanjutnya, begitu juga dengan aparat kepolisian. Jangan sampai permasalahan ini nanti berbuntut panjang, saya tidak mau sesuatu terjadi sepeti bentrok masyarakat dengan perusahaan, ujung-ujungnya nanti masyarakat dihadapkan dengan aparat,” ujarnya lebih dalam.

Afner Iban perwakilan masyarakat Desa Ramang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menginginkan pihak perusahaan, mengganti rugi lahan yang dimiliki. “Saya hanya minta kepada perusahaan untuk mengganti rugi lahan yang sudah digaraf perusahaan seluas 8 Ha untuk 2 KK,” ujarnya.

Adanya laporan yang disampaikan oleh LSM Isen Mulang Pantang Mundur Provinsi Kalteng dirinya sangat setuju dan mendukung agar pemerintah Dderah mengetahui permasalahan yang dialami masyarakat Desa Ramang.

Sampai berita ini dinaikan, pihak perusahaan PT. Agrindo Green Lestari melalui via telpon seluler maupun via pesan singkat kepada salah satu perwakilan di Kota Palangka Raya, Alimudin belum bisa terhubung.(Arliandie)

Editor : Raudhatul N.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,758PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.