MENARAnews, Jayapura (Papua) – Kepolisian Dearah Papua menyatakan dalam waktu dekat akan memanggil paksa Bupati Dogiyai Thomas Tigi. Pemanggilan paksa tersebut terkait dengan dugaan penyuapan bertujuan untuk menghentikan penyidikan kasus penyalah gunaan dana bansos tahun 2013 senilai Rp 3,7miliar.
Sebelumnya, kepolisian telah menahanan Zadrak Nawipa mantan anggota KPU Provinsi telah membuat rekening palsu di Bank Muamalat dengan mencatut nama anggota polisi di Polda Papua bernama Jefry. Kemudian Bupati Dogiyai Thomas Tigi kemudian mentransfer uang sebesar Rp 900 juta kerekening palsu.
“Yang bersangkutan akan segera ditangkap paksa karena sudah dipangil tak pernah kooperatif. Menghilangkan barang bukti dan mempersulit penyidikan,” kata Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw, Jumat (22/1/16).
Menurutnya, penjemputan paksa akan dilakukan setelah dilakukan gelar perkara di Bareskrim. “Gelar perkara di Bareskimsegara proses lanjut. Usai gelar perkara maka penjemputan paksa langsung dilakukan,” katanya.
Sebelumnya, Zadrak telah terbukti memalsukan rekening bank dengan menggunakan nama Kepala Subdit III Direktorat Tindak Pidana Khusus Komisaris Jefry Siagian. Akibat perbuatanya, Zadrak terbukti melanggar Pasal 266 KHUP karena telah membuat keterangan palsu dengan akta otentik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Surya)
{adselite}