MENARAnews, Bisnis – Melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara memang memiliki kelebihan tersendiri jika dibandingkan dengan moda transportasi lainnya, tidak hanya jauh lebih cepat, menggunakan pesawat untuk bepergian, secara statistik terasa lebih aman dan nyaman.
Namun demikian, dibalik kelebihan-kelebihannya tersebut, dana yang dikeluarkan untuk menggunakan transportasi udara, walaupun dengan kelas ekonomi terasa masih mahal bagi sebagian orang, bahkan jika kita melakukan pembatalan perjalanan, uang untuk pembelian tiket tersebut hangus atau dengan kata lain tidak bisa refund.
Hal inilah yang selama ini dikeluhkan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Menyikapi hal ini, Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya membuat sebuah kebijakan yang telah dinanti oleh para pengguna jasa penerbangan domestik. Kemenhub telah secara resmi menetapkan mekanisme pengembalian tiket (refund) oleh maskapai domestik kepada calon penumpang kelas ekonomi yang akan melakukan pembatalan penerbangannya.
Kebijakan Kemenhub itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Kebijakan itu ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada 30 November 2015.
“Apabila penumpang melakukan pembatalan penerbangannya, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri wajib melakukan pengembalina biaya jasa angkutan udara yang sudah dibayarkan oleh calon penumpang (refund ticket),” ungkap Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, J. A Barata di Kantor Kementrian Perhubungan.
Adapun presentase pengembalian tiket yang telah dibayarkan oleh calon penumpang, antara lain
- Pembatalan penerbangan diatas 72 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan, penumpang mendapatkan refund sekitar 75 persen dari harga tiket.
- Pembatalan penerbangan di bawah 72 jam sampai dengan 48 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan, penmpang mendapatkan refund sekitar 50 persen dari harga tiket.
- Pembatalan penerbangan di bawah 48 jam sampai dengan 24 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan, penumpang mendapatkan refund sekitar 40 persen dari harga tiket.
- Pembatalan penerbangan di bawah 24 jam sampai dengan 12 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan, penumpang mendapatkan refund sekitar 30 persen dari harga tiket.
- Pembatalan penerbangan di bawah 12 jam sampai dengan 4 jam, penumpang mendapatkan tiket sekitar 20 persen dari harga tiket.
- Pembatalan penerbangan di bawah 4 jam sebelum jadwal penerbangan, penumpang mendapatkan refund sekitar 10 persen dari harga tiket atau sesuai dengan kebijakan badan usaha angkutan niaga udara yang bersangkutan.
Sementara itu, apabila terjadi kondisi force majeur, penumpang berhak mendapatkan refund sebesar harga tiket yang telah dibeli. Namun dipotong dengan biaya administrasi sebesar 20 persen untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan full service dan 15 persen untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan medium service, serta 10 persen untuk penerbangan dengan kelas pelayanan no-frills.
Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur jangka waktu pengembalian biaya tiket oleh maskapai penerbangan kepada penumpang.
“Maskapai wajib melakukan pengembalian dalam jangka waktu selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak pengajuan untuk pengembalian tiket secara tunai, dan 30 hari kerja bagi penumpang yang melakukan pembelian tiket dengan kartu kredit”, ujar Barata.
Pembuatan kebijakan tentang mekanisme refund ini merupakan salah satu upaya Kemenhub untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan perlindungan terhadap pengguna jasa penerbangan domestik di Indonesia.
Bagi anda yang ingin melakukan pembatalan penerbangan dan ingin melakukan refund, berikut ini prosedur refund tiket anda.
Bagi anda pengguna jasa pembelian tiket secara online (tiket.com dan traveloka), tidak harus ribet saat anda ingin melakukan refund tiket anda, pasalnya kedua penyedia jasa pembelian tiket online tersebut telah menyediakan langkah-langkah yang cukup mudah dimengerti.
- Bagi anda pengguan tiket.com, langkah-langkah melakukan refund tiket bisa dibaca melalu link ini.
- Bagi anda pengguna traveloka, langkah-langkah melakukan refund tiket bisa dibaca melalui link ini.
Setelah mengetahui bagaimana langkah-langka refund tiket pesawat, anda tinggal membuka browser dan ikuti langkah-langkah tersebut. (ADF)
{adselite}