MENARAnews,Palangka Raya (Kalteng) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sudah menyiapkan anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Susulan sebesar Rp. 32,343 Milar berdasarkan usulan anggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng, Korem 102/Pjg, Polda Kalteng, dan Desk Pilkada. Hal ini disampaikan Pejabat Gubernur Kalteng, Hadi Prabowo dalam Rapat Pertemuan Instansi Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng dengan KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi Kalteng beserta Forum Komunikasi Perangkat Daerah (FKPD), Rabu (06/01/2015) di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng.
Pantauan di lapangan, Rapat yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB tersebut berlangsung tertutup dan sejumlah pewarta terpaksa menunggu di luar ruangan. Hadi mengatakan, rapat tersebut bertujuan untuk mendengarkan apa yang disampaikan atau dikoordinasikan antara KPU Provinsi Kalteng dengan KPU RI terkait pelaksanaan Pilkada Kalteng.“Dari hasil koordinasi KPUD dengan KPU RI, akan dilaksanakan Pilkada Susulan pada tanggal 27 januari 2016. Baru dalam rapat kali ini Pemerintah Daerah mendapatkan jadwal pelaksanaan Pilkada Susulan di Kalteng beserta rancangan kebutuhan pembiayaan,” jelas Hadi Prabowo ke sejumlah awak media.
Anggaran itu ungkap Hadi, antara lain untuk KPU Provinsi Kalteng sebesar Rp. 12,93 Miliar, Polda Kalteng sebesar Rp.6,250 Miliar, Komando Resimen Militer (Korem) 102/ Panju Panjung sebesar Rp.2 Miliar dan dana Desk Pilkada yang sebelumnya tidak dianggarkan di tahun 2015, di tahun 2016 dianggarkan kembali sebesar Rp. 2 Miliar. Keseluruhannya dibebankan pada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2016 dengan mekanisme mendahului penetapan perubahan APBD. “Kita segera melakukan koordinasi dengan DPRD Provinsi Kalteng. Sehingga nantinya regulasi aspek normatifnya bisa dilengkapi oleh masing-masing yang bersangkutan. KPU Provinsi Kalteng selaku penyelenggara nantinya segera melengkapi, Eksekutif juga melengkapi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalteng secepatnya berkoordinasi dengan Bawaslu Pusat,” ujarnya menambahkan.
Pj. Gubernur Kalteng mengatakan, regulasi anggaran yang dikeluarkan berdasarkan keputusan dari Kementrian Dalam Negeri dalam waktu dekat akan segera diterbitkan, sehingga dengan keluarnya regulasi atau payung hukum tersebut, Pemerintah Daerah akan segera melakukan pembayaran.Disinggung terkait adaya audit yang dilakukan Pemerintah Daerah sendiri, Hadi menyatakan bahwa audit tersebut nanti akan dilakukan secara menyeluruh. “Kalau diaudit terlebih dahulu baru dilakukan Pilkada, ya nantinya pelaksanaan Pilkada Susulan tidak bisa dilaksanakan di bulan Januari 2016. Nanti audit anggaran ini dilakukan secara menyeluruh yakni menjadi satu dengan alokasi induk di tahun 2015,” jelas Hadi menambahkan.
Sementara itu, Ketua Komisioner KPU Provinsi Kalteng, H. Ahmad Syar’I menjelaskan, berdasarkan hasil perhitungan yang pas di bulan Januari 2016, KPU Provinsi Kalteng menetapkan tanggal pelaksanaan Pilkada Susulan dilaksanakan 27 januari 2016 nanti.“Kita berharap koordinasi masalah anggaran bisa terselesaikan, dan yang kedua kita juga mempersiapkan beberapa hal termasuk kesiapan distribusi logistik dan sebagainya. Kalau pelaksanaannya melewati di bulan januari, anggaranya bisa lebih besar lagi,” ujarnya.
Menyangkut masalah surat suara yang nantinya digunakan dalam pelaksaan Pilkada Susulan, Syar’I mengatakan, surat suara masih menggunakan kertas yang sebelumnya sudah tercetak yakni untuk dua pasangan calon seperti halnya dengan Pilkada di FakFak. Selanjutnya, anggaran sebesar Rp. 12,93 Miliar yang diberikan kepada KPU Kalteng tersebut nantinya diperuntukan bagi keperluan pembiayaan khususnya di Kabupaten Kotim, yang kedua untuk honor PPS dan KPPS selama satu bulan, ketiga mengganti logistik yang sudah terpakai seperti C6 yang sudah terkirim, dan empat untuk pendistribusian logistik.
“Masalah kalau diaudit KPU, kapanpun kita siap, pada dasarnya kita inikan terkonsentrasi dengan Pilkada Susulan, jadi seluruh petugas terfokus ke Pilkada Susulan. Kalau ketentuanya, kita menyampaikan laporan pertanggungjawaban paling lama 3 bulan setelah selesai tahapan, walaupun terjadi dua mata anggaran, khusus untuk kepentingan Pilkada dibolehkan Kementrain Dalam Negeri, dan pertanggungjawabannya nanti bisa di akhir saja,” tutupnya. (Arliandie)
Editor : Raudhatul N.
Â
Â
Â