http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

115 Laporan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Sumsel: Rata-Rata Tidak Dapat Diproses Hukum

MENARAnews, Palembang (Sumsel) – Selama pelaksanaan pilkada serentak di tujuh kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan, Bawaslu Sumsel hanya menerima 115 laporan pelanggaran, dan enam temuan dari petugas pengawas pemilu. Pelanggaran dan temuan tersebut rata-rata tidak dapat dilanjutkan ke proses hukum, lantaran tidak memenuhi unsur dan syarat formil dan materil.

Komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel Divisi Penindakan, Zulfikar mengatakan, pelanggaran yang diterima oleh Bawaslu Sumsel, rata-rata tidak bisa ditindaklanjuti karena lemahnya syarat dan tidak memenuhi unsur yang ada.

“Cukup banyak laporan yang kita terima, seperti indikasi politik uang atau temuan kampanye hitam. Sayangnya laporan itu banyak yang tidak memenuhi syarat dan unsur, seperti lemahnya bukti dan tidak adanya saksi yang dapat memperkuat hal tersebut untuk dibuktikan secara hukum,” terangnya, kemarin (31/12).

Masih kata Zulfikar, dalam evalulasi pelaksanaan Pilkada Serentak sepertinya sulit membuat membuat pengungkapan kasus-kasus tersebut. Bahkan dalam dugaan kasus politik uang, penindakan sulit dilakukan lantaran lemahnya penindakan dari UU No. 8 Tahun 2015 seakan tidak secara tegas menempatkan money politic sebagai tindak pidana pemilu.

”Mungkin ke depan kebijakan tersebut perlu diperbaharui, hingga ada penindakan yang lebih tegas,” ungkapnya.

Hal yang sama diungkapkan Ketua Bawaslu Sumsel, Andika Pranata Jaya. Dimana menurut dia, kebijakan dalam penindakan pelanggaran pilkada dari UU pilkada sendiri, terkesan kurang bertaring.

“Kami jadi terkesan tidak bisa apa-apa atau dibilang tidak ada giginya. Pasal pidananya juga tidak ada. Kalau pakai Pasal 149 KUHP itu juga harus diproses dulu apakah memang ada unsur pidana umum atau tidak. Ini seharusnya menjadi perhatian Komisi II DPR RI,” bebernya.

Faktor ini, tambah dia, membuat Bawaslu Sumsel sebelumnya meminta agar UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dievaluasi karena tidak mengakomodir ketentuan yang mengatur secara spesifik tentang money politic atau politik uang. Sementara untuk Pasal 149 KUHP ayat 1 dan 2 yang kerap digunakan untuk kasus money politic dianggap tidak efektif karena harus melalui proses panjang dan memiliki kemungkinan tidak dapat diproses bila tidak memenuhi unsur pidana. (AD)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,878PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.