http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Ujang-Jawawi Tetap Ikut Pemilukada?

MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Relawan Ujang Iskandar – Jawawi kembali mendatangi Kantor KPU Kalteng, Kamis (3/12/2015). Kedatangan kali ini bukan untuk berunjuk rasa tetapi menyerahkan salinan Putusan Sela Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Kedatangan kita ke KPU Provinsi Kalteng maksudnya mengantarkan surat salinan putusan PTTUN, dan surat ini juga kita serahkan ke PJ. Gubernur Kalteng, Bawaslu Provinsi Kalteng, Kapolda Kalteng, Korem dan Kapolres Palangka Raya,” jelas Setiawan di depan Kantor KPU Kalteng, Kamis (03/12/2015).

Adapun putusan sela PT TUN tersebut berisikan pertama mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan yang diajukan oleh penggugat. Kedua, Memerintahkan kepada tergugat KPU RI untuk menunda pelaksanaan dan tidak lanjut surat keputusan berupa : Keputusan KPU RI Nomor 196/Kpts/KPU/Tahun 2015 tanggal 16 November 2015  tentang Pembatalan DR. Ujang Iskandar, ST., M.SI dan H. Jawawi, SP., S. Hut, M.P sebagai Palon Gubernur dan Wakil Gubenrur Peserta Pilkada Provinsi Kalteng tahun 2015 sampai adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali ada penetapan lain di kemudian hari yang menyatakan sebaliknya.

Menurut setiawan, Pihak KPU Provinsi Kalteng sudah menyurati KPU RI terkait tindaklanjut hasil putusan, meski pihak KPU Provinsi Kalteng, kata Setiawan, belum mendapatkan salinan langsung dari KPU RI.

“KPU Provinsi Kalteng, tadi malam sudah menyurati KPU RI. Kita juga mengunggu hasil keputusan dari KPU RI, karena KPU Kalteng selalu mengatakan tidak punya daya untuk memutuskan.” jelasnya lagi.

Melalui surat nomor : 330/KPU Provinsi 020/12/2015 KPU Kalteng meminta KPU RI untuk memberikan petunjuk terkait putusan PT TUN tersebut.

“Kami mohon petunjuk apa yang harus dilakukan sehubungan tindak lanjut putusan tersebut. Perlu kami informasikan juga terjadi unjuk rasa dengan tuntutan supaya KPU Provinsi Kalteng dan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti putusan PTTUN tersebut diantaranya di ikutkan kembali iklan kampaye yang dipasilitasi oleh KPU Provinsi Kalteng dimikian disampaikan untuk mendapat petunjuk selanjutnya,” ungkap Ahmad Syar’I, Ketua KPU Kalteng.

Terkait hal tersebut, Ketua Komisioner KPU Provinsi Kalteng, H. Ahmad Syar’i dikonfirmasi MENARAnews mejelaskan dirinya masih menunggu kontak dari KPU RI. “Kita masih menunggu keputusan KPU RI, samapai saat ini belum ada hasil” jelas syar’i sambil meninggalkan awak media, yang mewancarainya.(Arliandie)

Editor : Raudhatul N.

 

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,873PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.