MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Pasca penundaan Pilkada, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama perihal Larangan Kampanye bagi Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng.
“Surat edaran bersama sudah disampaikan kemarin (14 Desember 2015.red) ke KPU Provinsi Kalteng dan KPU diminta untuk menyampaikannya ke masing-masing pasangan calon. Artinya jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng telah melewati masa kampaye dan masa tenang, tidak ada lagi yang melakukan kampanye dalam masa-masa kosong meskipun pemungutan suara ditunda,” jelas Theopilus Y. Anggen, Ketua Bawaslu Kalteng di ruang kerjanya, Selasa (15/12/2015) Kota Palangka Raya.
Surat dengan nomor P.352/Bawaslu.KT/Div.I/12/2015, lanjut Theopilus memuat larangan kampaye yang meliputi debat publik atau debat terbuka antar pasanga calon, penyebaran bahan kampaye, pemasangan alat peraga kampaye, iklan media masa cetak atau elektronik, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog.
“Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan yakni Rapat Umum dengan jumlah terbatas, Kegiatan Kebudayaan (pentas seni, panene raya, konser musik), Kegiatan olahraga (gerak jalan santai, sepeda santai), Kegiatan sosial (bazar, donor darah, perlombaan, hari ulang tahun), Kampanye melalui media sosial,” jelasnya.
Namun saat membaca koran media lokal hari ini, dirinya menemukan, ada indikasi pelanggaran melalui Pemasangan Iklan Ucapan Selamat Natal Dan Tahun Baru 2016 di media lokal, dengan mencantumkan nomor urut Paslon.
“Kalau kita lihat di media lokal hari ini, iklan yang dipasang memang mengatasnamakan pribadi, tapi dalam iklan ucapan itu, ada memasukan nomor urut dari pasangan calon, dan juga kata-kata Calon Gubernur Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Namun, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu temuan tersebut, hal ini kata Theopilus bertujuan untuk mengetahui bahwa iklan tersebut termasuk kampanye atau tidak. Jika memenuhi unsur, Bawaslu segera merekomendasikan kepada KPU untuk menindaklanjutinya.
“Kalau arahnya ke pidana, kita serahkan ke Sentra Penanganan Hukum Terpadu (Gakumdu), walaupun sanksinya sangat kecil sekali seperti Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pada pasal 187 yang bunyinya setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, masing-masing pasangan calon diancam pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama tiga bulan dan atau denda paling sedikit Rp.100.000,- dan paling banyak Rp.1.000.000,-,” ujarnya menambahkan.
Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Kalteng, Larry Bungas menambahkan, jika temuan pemasangan iklan di media lokal mengarah ke salah satu pelanggaran, maka akan dilakukan proses paling lama 5 hari dengan tahapan pemanggilan kepada pasalon bersangkutan.
“Kita akan klarifikasi atau memanggil pasangan calon, jika terbukti melanggar, kita akan peringatkan Paslon terlebih dahulu.” Ujar Lery menambahkan.
Disisi lain Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng H.Ahmad Syar’I membenarkan, KPU sudah menyampaikan surat edaran bersama antara KPU dan Bawalsu Provinsi Kalteng terkait larangan kegiatan melakukan kampaye.
“Seharunya sudah disampaikan semua, karena tadi malam sudah di kirimkan ke masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Artinya tidak ada lagi kegiatan kampaye oleh pasangan calon dalam bentuk apapun itu. Terkait Alat Peraga Kampaye (APK) pasangan calon, semua diturunkan, karena sudah masuk dalam masa tenang,kalau masih ada berate ada yang tercecer dan segera akan diturunkan,” ujar Syar’i.(Arliandie)
Editor : Raudhatul N.