http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Tim REDI Tuding KPU Medan Penyebab Rendahnya Partisipasi Pemilih

 

MENARAnews, Medan (Sumut) – Tim Pemenangan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma menuding KPU Medan sebagai faktor penyebab rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada Kota Medan beberapa waktu lalu. Hal ini dilihat dari banyaknya formulir C6 yang tidak didistribusi. 

Tudingan ini disampaikan dalam konferensi pers Tim Pemenangan pasangan calon Ramadhan Pohan-Eddie Kesuma (REDI), di Posko, jalan Gajah Mada, Medan, Jumat, (11/12). Ketua Tim pemenangan didampingi 20 anggota tim serta relawan menegaskan bahwa pihaknya ingin memperlihatkan kepada publik untuk melihat kelemahan KPU Medan ini dan sekaligus meminta pertanggungan jawab.

“Kami tetap tegaskan, siap kalah siap menang. Namun ada hal yang sangat disayangkan, sebagai masyarakat, kami melihat Pilkada di kota Medan gagal karena rendahnya partisipasi pemilih akibat kelemahan pihak KPU Medan,” ujar Bobby.

Seperti diketahui, KPU Medan pada Pilkada 2015 menargetkan partisipasi pemilih sebesar 75%. Namun menurut Tim REDI harapan target KPU Medan jauh panggang dari api. “Malah kebalikannya, pemilih yang datang ke TPS hanya 447.686 orang atau sekitar 22,55%,” ungkap Jeremy Tobing tim pemenangan lainnya. 

Disamping apatisnya masyarakat karena kasus hukum yang menimpa sejumlah pejabat di Sumut, distribusi formulir C6 yang kurang efektif juga menjadi penyebab rendahnya angka pemilih.  

“Padahal APBD Medan telah membayar honor pendistribusian C-6 setiap lembarnya untuk disampaikan pada warga. Sesuai aturan, uangnya kan sudah dibayarkan di depan kepada petugas. Namun yang terjadi, budget yang dikeluarkan tidak sebanding dengan partisipasi yang terlaksana,” bebernya.

Tim Pemenangan REDI berencana meminta Kejaksaan Negeri Medan untuk melakukan evaluasi terhadap anggaran Pilkada Medan. Karena tidak realistis hasil yang dicapai dengan anggaran yang dihabiskan.  

Hal lain yang diwacanakan oleh Tim REDI adalah menghimbau Panwaslih untuk merekomendasikan Pilkada susulan dengan alasan partisipasi pemilih di bawah 50%, sesuai Pasal 122 ayat 4 dalam UU No.8 tahun 2015. 

“Berdasarkan data yang direkap oleh tim REDI, partisipasi pemilih Pilkada Medan di bawah 50%, maka sesuai dengan UU No.8 tahun 2015, Pasal 122 ayat 4, jika partisipasi pemilih di bawah 50%, maka KPU dapat melaksanakan pemilihan susulan,” ungkap Jeremy

Sementara Rusli Kamal selaku tim advokasi REDI mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu hasil penetapan KPU Medan perihal hasil Pilkada Medan 2015, dan berdasarkan putusan tersebut akan dikaji apakah Tim Advokasi REDI akan menggugat ke PTUN, Panwaslih, DKPP atau MK. (yug)

{adselite}

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,758PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.