MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Satuan Pengawas Intern (SPI) Universeitas Palangka Raya angkat bicara terkait ketidakjelasan 187 mahasiswa percepatan Jurusan Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi (PJKR) angkatan 2014/2015 yang belum dapat melaksanakan wisuda maupun yudisium.
Ketua SPI Unpar, Dr. Dehen Erang M.Si mengatakan pengelola Program Sarjana Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan (PSKGJ) menerima siswa baru jurusan PJKR tanpa melihat Surat Kerja dari Dirjen Kelembagaan Kemenristek Dikti Pusat. Dimana dalam SK itu, siswa PJKR belum termasuk program percepatan yang dikelola PSKGJ sehingga yudisium maupun wisuda tidak dapat dilakukan.
“Pihak Rektor hanya mengeluarkan SK pengelola saja, setelah itu proses yang menerima adalah pihak pengelola program percepatan tersebut, dan juga yang memproses mereka adalah pengelola,” ucapnya saat ditemui MENARAnews di ruangannya, Jumat (18/12/2015).
Lanjutnya, dari awal pengelola PSKGJ mengarahkan siswa PJKR ke jalur reguler, sehingga pada saat akan melakukan wisuda tidak terjadi permasalahan semacam ini.
“Rektor juga marah sebenarnya kepada pihak pengelola, kenapa mereka menerima jurusan di luar dari ijin yang diberikan oleh pihak Dirjen, dan saat ini pihak kampus sedang mengurusnya,” tukasnya.
Bila dari pandangan SPI bahwa pihak pengelola sudah melakukan kesalahan sebab tidak mengikuti semua prosedur yang berlaku, dan mengambil kebijakan sendiri dan akan segera memberikan teguran dan sanksi.
“Kalau penilaian dari pihak pengawas menyatakan bahwa pengelola melakukan kebijakan yang tidak sesuai dengan ketentuan, karena menerima mahasiswa tanpa melihat SK, makanya kita akan menyampaikan rekomendasi kepada Universitas untuk memberi teguran dan sanksi kepada pengelola,” bebernya.
Namun, pihaknya tetap meminta kepada fakultas untuk mencari solusi terhadap nasib para mahasiswa yang sudah diterima dan yang seharusnya sudah melakukan proses yudisium dan wisuda tersebut.
“Teguran sudah kami sampaikan, tetapi dengan satu catatan itu dicari solusi jadi kami meminta kepada pimpinan fakultas dan civitas mencari solusi untuk mahasiswa,” katanya.
Sedangkan saat ini pihak universitas sedang melakukan upaya-upaya kepada pihak pusat, supaya mahasiswa yang tidak terdaftar tersebut bisa segera melakukan yudisium dan wiisuda.
“Saat ini juga rektor sudah membuat surat ijin yang diberikan kepada dDirjen kelembagaan untuk minta ijin melaksanakan proses wisuda kepada para mahasiswa PJKR tersebut, tetapi seandainya mereka tidak diijinkan maka mereka yang tidak terdaftar dalam SK Nomor 015 tersebut dan akan dipindahkan menjadi mahasiswa reguler,” jelasnya.
Sementara bila nantinya mereka dipindahkan menjadi reguler maka akan mendapatkan bantuan beasiswa, tetapi harus sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Kedepannya, pihak Pengawas meminta kepada pengelola untuk melaksakan sesuai dengan proosedur dan juga ketentuan yyang berlaku, maka tidak akan terjadii permasalahan dikemudian harinya,” tutupnya.
Sekedar menginformasikan berdasarkan SK Mendiknas No. 015/)/2009 tentang Penetpan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Sarjana Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan tidak disebutkan bahwa mahasiswa PJKR masuk dalam Program PSKGJ.
Namun, pada tahun 2013/2014, pihak Unpar menerima sekitar 2.008mahasiswa PSKGJ dengan berbagai jurusan. 1.058 diantaranya telah diwisuda pada 3 Oktober 2015 lalu, sedangkan sisanya sebanyak 1.634 akan diwisuda pada Desember 2015. Namun, sebanyak 221 diantaranya merupakan siswa PJKR yang belum jelas statusnya. (Agus Fataroni)
Editor : Raudhatul N.