MENARAnews, Palembang (Sumsel) – Pengunduran diri Ketua DPR RI, Setya Novanto dinilai sebagai tindakan yang bagus. Tindakan itu artinya menyadari kesalahan etik, akan tetapi disayangkan pengunduran dirinya dilakukan ketika sidang MKD tersebut telah berjalan.
Seharusnya lebih baik mengundurkan diri sebelum sidang itu dimulai. Penilaian ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel, Chairul S Matdiah, saat dimintai tanggapannya (17/12).
Menurut Chairul, jika Novanto telah menyadari kesalahan etik yang dilakukannya ketika melakukan pertemuan dengan bos freeport terkait permintaan saham dengan mencatut nama Presiden RI.
“Saya menilai dia menyadari kode etik. Namun seharusnya sebelum sidang sudah mengundurkan, jangan didetik terakhir,” ujar politisi Demokrat Sumsel itu.
Pandangan saya, lanjut Chairul, tindakan Novanto itu dari kaca mata hukum, belum melakukan kesalahan.‎ Karena masyarakat yang mengatakan itu, hukum belum ada, mengatakan minta saham tidak atau belum terbukti.
“Kesalahan hukum itu jika telah terbukti melalui keputusan pengadilan bukan melalui omongan tanpa proses, kalau kesalahan etik benar. Kalau kesalahan etika itu pandangan saya etika ringan. Itu terlepas mencatut atau tidak, etik tetap salah jika dalam hal hukum. ‎Laporan dari Jokowi dan JK saja hingga saat ini tidak ada, tindak korupsi tidak ada, karena belum dilakukan. Upaya saja tidak ada, kan belum melakukan” terangnya.
Sementara itu, menurutnya, aksi perekaman yang dilakukan oleh direktur PT Freeport Indonesia, Makruf Syamsudin, merupakan tindakan tak wajar. Karena merekam tanpa izin bukanlah hal yang baik.
‎”Yang dipertanyakan adalah apa dan siapa Samsyudin itu. Syamsudin itu bukan wartawan yang bisa merekam untuk pemberitaan, dan wartawan juga apabila akan melakukan perekaman mesti mendapatkan izin terlebih dahulu. Pelanggaran jelas karena tidak izin. Itu pembicaraan penting.‎ Saya menyakini dibalik aksi perekaman itu ada maksud dan tujuan. Pandangan saya itu sudah direncanakan,” ungkapnya. (AD)