http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Seorang Anak Tega Palsukan Tanda Tangan Orang Tuanya Untuk Jual Tanah

MENARAnews, Palembang (Sumsel) – Malang nian nasib H. Soetomo, Warga Warga Jln. Ariodillah No. 3639 RT 034 Kec. Ilir Timur I Palembang. Sebidang tanah miliknya dijual oleh anak kandungnya, M. Djoni Mandala dengan memalsukan tanda tangannya, sehingga menyebabkan kerugian miliaran rupiah.

Tindakan Djoni diduga dilakukan karena paksaan seorang mafia tanah di Kota Palembang, Roby Hartono alias Afat.  Pada tahun 2012, Roby sebidang tanah seluas 4.375 m2 milik H. Soetomo yang berada di Jln. Lubuk Sawah Kel. Kebun Bunga Sukarami, namun ia tidak bersedia menjual tanah tersebut.

Roby yang tidak berhasil membujuk H. Soetomo untuk menjual tanahnya kemudian merayu dan memaksa anak H. Soetomo M. Djoni Mandala dengan memberikan sejumlah uang dan mobil yang pada akhirnya dijadikan utang. Roby kemudian memaksa dan mengancam Djoni untuk melunasi utang tersebut dengan menyerahkan Sertifikat Tanah milik orang tuanya.

Merasa terdesak, Djoni akhirnya mengambil Sertifikat Tanah milik orang tuanya secara diam-diam, namun tanpa disertai Surat Kuasa Penjualan Tanah. Roby memaksa Djoni untuk membuat Surat Kuasa palsu dan mamalsukan tanda orang tuanya agar dapat menjadi Akta Hibah. Sertfifikat Tanah H. Soetomo akhirnya berubah menjadi sertifikat atas nama Margareth Roby yang merupakan Istri Roby, dan dikeluarkan oleh Notaris Rizal.

H. Soetomo yang merasa dirugikan karena tidak pernah menjual tanahnya, akhirnya melaporkan anaknya ke SPK Polda Sumsel dengan No. Laporan STTLP/850/XI/2015/SPKT pada 16 November 2015  dengan didampingi kuasa hukum dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) serta Forum Peduli Masyarakat Sumsel (FPMS).

Demi mengawal kasus tersebut, puluhan massa FPMS menyambangi Mapolda Sumsel, Senin (14/12).

Koordinator lapangan, Heri Suyatno mengatakan, Notaris Rizal juga harus ditangkap karena ia sebenarnya sudah mengetahui adanya prosedur yang bermasalah, namun tetap mengeluarkan akta tanah.

“Prosedur perubahan Akta Tanah sebenarnya sudah bermasalah sejak awal karena proses perubahan tersebut seharusnya dihadiri oleh H. Soetomo selaku pemilik tanah karena ia masih hidup. Namun demikian, notaris tetap mengeluarkan Akta Tanah atas permintaan Roby Hartono alias Afat”, ujarnya.

Heri juga meminta aparat Polda Sumsel untuk bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus tersebut.

“Kami telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumsel, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya. Diharapkan aparat kepolisian dapat bertindak proporsional dan profesional”, tambahnya.

Kasubdit Penmas Polda Sumsel, AKBP Ali Anshori yang menemui massa mengatakan bahwa barang bukti yang diterima akan segera ditindaklanjuti.

“Bukti tersebut akan kami sampaikan kepada ppimpinan dan segera ditindaklanjuti. Kami juga berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat,” terangnya. (MA)

{adselite}

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,757PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.