MENARAnews, Jambi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, Sabtu (18/12) kemarin selesai menggelar Pleno rekapitulasi suara hasil pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi, 9 Desember kemarin. Dari hasil rekapitulasi yang bertempat di Abadi Grand ini menetapkan sebanyak 1.607.572 suara sah dengan perolehan pasangan HBA-EP 639.075 dan ZZ-FU sebanyak 986.497 suara.
Dari data yang berhasil di himpun harian ini, data pemilih yang terdaftar di dalam DPT sebanyak 2.445.305, DPTb1 sebanyak 6.892, DPPh sebanyak 2.698, DPTb2 sebanyak 28.571 dengan jumlah pemilih secara keseluruhan sebanyak 2.483.426. Selanjutnya, untuk pengguna hak pilih sendiri di DPT sebanyak 1.625.120, DPTb1 sebanyak 3.920, DPPPh sebanyak 2.482, DPTb2 sebanyak 28.571 dengan jumlah pengguna hak pemilih secara keseluruhan 1,660.093 pemilih.
Untuk penggunaan surat suara yang di terima temasuk cadangan 2,5 persen 2.510.612 lembar dengan jumlah kerusakan pada saat pencoblosan 2.024. Sedangkan suarat suara yang tak digunakan sebanyak 848.495 dengan jumlah terpakai sebesar 1.660.093 lembar.
Selanjutnya untuk suara Sah seluruh calon sebanyak 1.607.572 dan jumlah suara tidak sah 52.521 dengan jumlah secara keseluruhan 1.660.093 lembar.
Sedangkan untuk pemilih disabilitas yang terdata sebanyak 1.401 dengan penggunaan hak pilih sebanyak 434 pemilih.
Menariknya, usai pleno rekapitulasi ini di gelar, saksi pasangan HBA-EP yang diwakili oleh Asriadi dan Ritas enggan menanda tangani berita acara karena disinyalir masih banyak pelanggaran dan kejanggalan yang di temui.
Menurut Asriadi, pihaknya masih akan melakukan kajian bersama tim advokasi terkait adanya kejanggalan yang ditemui ini.
”Kita masih ingin melakukan kajian, secara ke seluruhan kejanggalan sangat banyak,” katanya.
Kejanggalan ini, katanya seperti meningkatnya DPTb 2 di sejumlah kabupaten, sinkronisasi antara pemilih laki-laki dan perempuan, undangan pemilih dan sebagainya. Ia menyebutkan, seharusnya melalui DPT kemudian DPTb1 tentunya jumlah pemilih di DPTb2 menjadi berkurang.
“Seharusnya berkurang, karena mereka sudah di data di DPT dan DPTb1. namun yang terjadi kenapa masih banayak di DPTb2. Kasus ini seperti di Batanghari, Muarojambi dan Kota Jambi serta beberapa daerah lainnya,” ucapnya.
Meskipun demikian, ia mengaku setelah ada proses kajian dan mekanisme hukum yang di lalui, maka secara ksatria akan menyampaikan sikap terkait hasil Pilgub ini.
“Kita secara ksatria akan menyampaikan proses ini setelah melalui kajian. Karena kita pikir waktunya terlalu singkat, padahal KPU kabupaten/kota baru kemarin selesai pleno,” ucapnya.
Di sisi lain, saksi pasangan ZZ-FU yang diwakili oleh Khudori dan Yulius Nur mengaku tak terdapat masalah dari hasil rekapitulasi KPU ini. Menurut Khudori hasil ini telah membuktikan kekuatan ZZ-FU.
”Kita tak ada masalah dengan Pleno ini, artinya kekuatan ZZ-FU sudah terbukti,” katanya.
Lalau bagaimana hasil real count yang di himpun pihaknya? Ia mengaku tak mengalami perbedaaan yang signifikan. Hanya saja terdapat penambahan di Sungaipenuh, Kota Jambi dan Sarolangun.
”Tidak ada hal yang sangat prinsip. Namun kalau gugatan itu hak mereka dan kita siap,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan mengatakan secara keseluruhan proses rekapitulasi Pilgub Jambi berjalan lancar dari awal hingga akhir. Namun hanya saja beberapa proses administrasi yang di temukan sehingga memunculkan pertanyaan baik dari saksi dan Bawaslu.
“Secara keseluruhan tak ada masalah, hanya proses administrasi saja terdapat kesalahan dan sudah kita buat berita acarannya,” ujarnya, usai Pleno Rekapitulasi kemarin.
Terkait tidak di tanda tanganinya berita acara oleh saksi pasangan HBA-EP, Subhan mengaku tak ada masalah untuk itu. Tentunya sebagai penyelenggara pihaknya sangat menghargai keputusan yang diambil saksi pasangan nomor urut satu tersebut.
“Tidak ada masalah jika tak di tanda tangani. Kita hargai keputusan itu,” ucapnya.
Baginya, dengan tak di tanda tanganinya berita acara ini juga tak berpengaruh terhadap proses rekapitulasi yang dilakukan bersama 11 Kabupaten/kota. Menurutnya, hasil rekapitulasi ini tetap sah karena telah melalui prosedur dan aturan yang ada.
”Tidak menghalangi proses rekapitulasi, hasilnya tetap sah. Alasannya banyak temuan, namun mereka tak bawa data,” jelasnya.
Tak hanya itu, ia juga mengaku siap jika kemungkinan terjadi gugatan oleh tim paslon HBA-EP. Tentu gugatan ini sesuai aturan akan di terima tiga hari setelah pleno di gelar.
”Kalau gugatan kita siap. Tiga hari kedepan ruang gugatan kita buka,” katanya.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Fauzan Khairazi mengatakan proses rekapitulasi berjalan lancar sejak awal hingga akhir. Hanya saja, dari prosesnya diketahui permasalahan dan kekeliruan banyak terjadi di daftar pemilih.
”Soal pleno, dari awal kita sudah monitor itu tak ada masalah. Namun terkait daftar pemilih sejak awal kita sudah mewanti-wanti lebih baik memakai sistim manual dibandingkan dengan sidalih,” katanya.
Terakait kesalahan dan membengkaknya DPTb2 ia mengaku masih akan mengelar pleno bersama pimpinan lainnya.
”Kalau yang lain kita akan plenokan bersama pimpinan lainnya,” tandasnya. (GWA)
{adselite}