MENARAnews, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, saat ini tengah mempersiapkan hukuman bagi pengkritik pengadilan. Ancaman hukuman penjara selama 10 tahun bagi pengkritik pengadilan membuat kaget semua kalangan, termasuk internal hakim sendiri. Rancangan RUU Contempt of Court (CoC)/tindak pidana penyelenggaraan pengadilan yang diajukan oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), dinilai bertentangan dengan norma-norma kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia yang tertuang dalam UUD 1945.
Tujuan RUU CoC adalah mencegah adanya orang yang membuat gaduh dalam proses persidangan. Namun, apabila RUU CoC tersebut tidak bisa memuat materi muatan yang tepat, yang esensinya untuk menjaga kewibawaan pengdilan, maka yang akan terjadi justru antipati masyarakat terhadap pengadilan.
“Rancangan ini melanggar konstitusi, RUU CoC berpotensi tidak bisa diterima masyarakat,” ujar Hakim Agung Prof. Dr. Gayus Lumbuun, Senin (14/12).
Salah satu pasal RUU CoC adalah melakukan kritikan terhadap proses pengadilan. Dalam Pasal 24 disebutkan:
Setiap orang yang mempublikasikan atau memperkenankan untuk dipublikasikan proses persidangan yang sedang berlangsung, atau perkara yang dalam tahap upaya hukum, yang bertendensi dapat mempengaruhi kemerdekaan atau sifat tidak memihak hakim, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sebagai hakim agung, Gayus terbuka terhadap kritikan dan menganggap wajar dinamika masyarakat terhadap pengadilan dan MA. Menurutnya, kritikan membuat pengadilan terus berintrospeksi diri untuk menjadi lembaga yang agung.
“Hal ini bertentangan dengan semangat keterbukaan untuk mendobrak dugaan adanya penyimpangan perbuatan yang ditutupi untuk melakukan perbaikan kualitas negara di semua lini,” lanjutnya.
RUU CoC adalah salah satu gagasannya penolakan tekanan publik terhadap independensi hakim agar tercipta putusan yang adil. Tapi menurut Gayus, alasan menolak intervensi dari semua pihak bukan berarti harus menutup diri atau eksklusif menjauh dari bentuk-bentuk responsif terhadap aspirasi masyarakat untuk melakukan perbaikan.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoli menanggapi hal tersebut, ia mengatakan bahwa ia tidak mendukung adanya RUU CoC tersebut.
“Ah… yang benar saja! Enggak mendukung lah (bila RUU-nya mengatur ancaman penjara 10 tahun). Korupsi saja enggak sampai 10 tahun,” ujarnya.(GL)
{adselite}