MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Sekitar 300 massa pendukung pasangan Ujang-Jawawi kembali turun ke jalan. Aksi kali ini bertujuan untuk mengawal hasil Putusan yang akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin mendatang (7/12/2015) di Jakarta.
Putusan sela yang disampaikan Tim Ujang-Jawawi, meminta kepada majelis PTUN untuk penangguhan Surat Keputusan KPU RI No. 196/KPTS/KPU/2015 tentang pembatalan pasangan Ujang Iskandar dan Jawawi sebagai Calon Gubernur dam Wakil Gubernur Kalteng 2015.
Pantauan di lapangan, ratusan pendungkung Ujang-Jawawi yang berasal dari Kabupaten Kotawaringin Timur, Kapuas, Palangka Raya, Barito Selatan, dan Kabupaten Barito Utara melaksanakan aksi unjuk rasa di Bundaran Besar, depan rumah jabatan Gubernur Kalteng Kota Palangka Raya.
Beberapa masa, tampak mengenakan topeng muka dari bahan kertas berwajahkan Ujang Iskandar dan Jawawi saat melakukan aksi. Massa yang mengenakan topeng wajah Ujang dan Jawawi mengaku senang, sebagai wujud dukungan terhadap jagoan mereka.
Koordinator Aksi, Rusdi mengatakan, aksi ini tetap meminta kepada KPU Provinsi Kalteng untuk menunda tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2015.
“Sambil menunggu putusan sela hari ini, kita melihat tuntutan yang kita sampaikan dalam beberapa aksi unjuk rasa sebelumnya belum juga dipenuhi KPU Provinsi Kalteng,” jelas Rusdi diwawancarai MENARAnews di sela-sela aksi, Rabu (02/12/2015) Kota Palangka Raya.
Pada waktu itu, lanjut Rusdi, pihaknya meminta agar tahapan Pemilukada dihentikan. Namun, sampai dengan saat ini distribusi surat suara masih dilakukan. Itu artinya tuntutan massa tidak didengar oleh KPU.
“Dengan demikian, hak pak Ujang-Jawawi sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2015 untuk dipilih masih ada. Walaupun putusan hasil PTUN masih belum inkrah, Pak Ujang-Jawawi masih bisa ikut dalam pelaksanaan Pemilukada,” ujarnya lagi.
Pihaknya mengingatkan kepada KPU Provinsi Kalteng bahwa KPU harus sadar diri melihat adanya upaya hukum yang ditempuh Ujang-Jawawi dan meminta kepada KPU segera mungkin melaksanakan putusan sela yang dibacakan.
“Artinya jika permohonan dari pemohon dikablakan, KPU Provinsi Kalteng segera melaksanakan putusan tersebut, dan mengembalikan hak Ujang-Jawawi sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng. Namun jika putusan tidak berpihak kepada kami, berati keputusan itulah yang kami terima,” tutupnya. (Arliandie)
Editor : Raudhatul N.