MENARAnews, Palembang (Sumsel) – Ratusan warga RT 54 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar, Rabu (16/12) menolak sita eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang. Penolakan tersebut lantaran lokasi yang disengketakan bukanlah berada di lahan yang ditempati warga RT 54.
PN Palembang yang datang bersama dengan Kantor Pertanahan Palembang tersebut akan melakukan pengukuran lokasi tanah. Petugas keamanan termasuk pasukan anti huru hara diturunkan untuk mengantisipasi potensi terjadinya hal yang tidak diinginkan.
Perwakilan Warga, Karyono mengatakan sita eksekusi yang dilakukan PN Palembang itu salah tempat, yang berdasarkan putusan berada di RT 26.
“Sementara di lokasi ini tidak ada RT. 4 RT yakni 52, 53, 54 dan 55 tidak ada, RT 26 jadi salah kalau melakukan sita eksekusi ditempat ini,” ujarnya.
Menurutnya, warga RT 54 tidak pernah berperkara di pengadilan untuk sengketa ini, sehingga tidak tahu-menahu ada sengketa.
“Tiba tiba akan dilakukan eksekusi, bagaimana ceritanya itu,” terangnya.
Karyono memastikan akan menempuh berbagai upaya hukum untuk mepertahankan hak warga.
“Bahkan kami akan laporkan hakim yang menyidangkan kasus ini ke Komisi Yudisial (KY) karena tidak benar memberikan keputusan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Jaringan Advokasi Masyarakat Sumsel, Ruby Indiarta mengatakan, sebenarnya proses yang dilakukan bukan lagi pengukuran melainkan sudah direncanakan eksekusi lahan bangunan. Mereka menginginkan jangan sampai terjadi kesalahan eksekusi sehingga harus dipastikan objek sengketa yang sebenarnya.
“Namun karena kami melobi dan meminta agar jangan dulu dilakukan eksekusi, karena pihak BPN dan PN pun mengakui ada kesalahan. Makanya mereka harus mengukur dulu dan memastikan ordinat lahannya benar atau tidak,”ujar dia.
Sebab, lokasi yang diukur tersebut sebenarnya merupakan area yang masuk dalam wilayah RT 26, sementara yang menjadi objek eksekusi di RT 54 Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang- Alang Lebar.
“Selain itu, BPN juga belum bisa memastikan seberapa ukuran dan lokasi tepat yang akan dieksekusi, bahkan mereka tak bisa menunjukkan sertifikat yang dimaksud. Apalagi, sertifikat dari mereka tahun 2010 sementara warga menempati area tersebut sejak Tahun 1998. Wargapun bayar pajak saja tidak bisa,” ungkapnya.
Juru Sita PN Palembang, Luktiono mengatakan PN Palembang hanya melaksanakan putusan PN Palembang tertanggal 6 juli 2015.
“Atas dua sertifikat tanah, pertama dengan luas 4288 m2 dan kedua dengan luas 5200 m2,” jelasnya.
PN Palembang melakukan sita eksekusi dimana itu mengecek lokasi objek putusan, sehingga tidak salah melakukan penyitaan.
“Itulah mengapa kami mengajak BPN yang berkompeten dan berwenang,” pungkasnya. (MA)