MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Regional Kalteng terhadap Pelaksanaan Program Beras Bersubsidi bagi Masyarakat Berpendapat Rendah (Raskin) Provinsi Kalteng Tahun 2015, sebanyak 63.000 Kg beras untuk 350 Rumah Tangga Sasaran (RTS) se Kalteng dinilai tidak tepat sasaran. Dengan demikian, dana sekitar Rp.406.204.470,- tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Temuan tersebut merupakan temuan administrasi dan bukan dalam bentuk uang. Ini administrasi sajalah,” ujar Guntur Talajan, Kepala Dinas Sosial Kalteng usai kegiatan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program Beras Bersubsidi Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Raskin) Provinsi Kalteng, Kamis (17/12/2015) di Aula Eka Hapakat Kota Palangka Raya.
Namun dirinya mengatakan, Provinsi Kalteng mendapatkan predikat empat terbaik tingkat nasional terkait penyaluran Raski pada tahun 2015 ini.
“Terkait tidak lanjut temuan BPK Kalteng pada bulan Desember 2015, akan segera ditindaklanjuti sesegera mungkin, dan kita mengharapakan agar pemerintah kabupaten/kota segera melengkapi segala kekurangan administrasi dan segera melaporkan agar bisa dikalkulasikan,” jelasnya menambahkan.
Dalam pemaparan yang disampaikan Kepala Bulog Divisi Regional Kalteng, Taufan Akib menjelaskan BPK Kalteng menemukan sekitar 350 RTS yang dinilai tidak layak menerima Raskin atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS), sehingga dikembalikan ke Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) untuk diganti dengan data yang valid sesuai yang diusulkan.
“Jadi, 350 RTS yang dinilai tidak tepat sasaran tetap dibagikan Raskin karena data penerima KPS pengganti belum ada sehingga tetap dibagikan,” jelas Taufan.
Sementara, Suryadi Staf Ahli Administrasi, Perekonomian, dan Prasarana Gubernur Kalteng meminta agar temuan tersebut segera ditindaklanjuti baik yang bersifat administrasi maupun nominal.
“Biar dikatakan temuan administrasi, kalau tidak ditindaklanjuti, akan menjadi bentuk ganti rugi. Misalnya semula tidak ada perencanaan dalam penyaluran sehingga seolah-olah penyaluranya membabibuta dan ini harus dipertanggungjawabkan dengan nilai yang dikeluarkan,” jelas Suryadi.
Nilai temuan yang dimasudkan tersebut, Kata Suryadi, bukan berati masyarakat atau RTS tidak membayarkan beras yang disalurkan, namun lebih kepada penyaluran kepada masyarakat yang tidak terdata.
“Masyarakat membayar tidak sesuai ketentuan, tapi orang yang membayar tidak masuk dalam data. Dan Kabupaten mengaku punya data yang menerima, karena mereka langsung mengalihkan ke masyarakat yang berhak menerima Raskin, sementara orang yang sudah terdata sebelumnya sudah dianggap mampu,” ujarnya lebih dalam.
Dia mengatakan, untuk tahun 2016, RTS Kalteng yang menerima Raskin jumlahnya tidak berubah yakni sebanyak lebih kurang 83.000 RTS.
“Tetap dalam arti pagunya (15.067.980 ton per tahunya.red) tapi hanya saja orang atau namanya yang berubah. Memang ada sebagian tunggakan ongkos angkut yang belum dibayarkan kalau ditotal seKalteng mungkin sekitar Rp.500-600 juta an, dan harus diselesaikan bulan ini, karena ini tugas dari kabupaten/kota yang menyiapkan dananya,” tutupnya. (Arliandie)
Editor : Raudhatul N.