http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Puluhan Pendukung PPP Kalteng Minta Kepengurusan Djan Faridz Disahkan

MENARAnews, Palangaka Raya (Kalteng) – Puluhan pendukung Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kalteng kubu Djan Faridz melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi (Kemenkumham) Wilayah Kalteng yang terletak di Jl. G.Obos Km.1 Kota Palangka Raya, Senin (28/12/2015).

Pendukung Partai Berlambangkan Ka’bah tersebut menuntut Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) segera mengesahkan dan menerbitkan Keputusan Pengesahan Kepengurusan Partai Muktamar Jakarta sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI no.601K/PDT.SUS-Parpol/2015 tertanggal 2 November 2015 tentang Sengketa Internal PPP.

“Ini kan sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung, dan itu sudah mempunyai ketetapan hukum tetap dan tidak ada upaya-upaya lain lagi, kita minta Menkumham segera mengesahkan Muktamar Jakarta dimana Djan Farid sebagai Ketua Umum dan Dimyati Nata Kesuma sebagai Sekretaris Jendral,” ujar Pelaksana Harian (PLH) DPP PPP Kalteng, Rahmat Hidayat kepada MENARAnews, Senin (28/12/2015) di Palangka Raya.

Surat Keputusan yang dikeluarkan Menkumham, lanjut Rahmat sangatlah penting, karena akan dijadikan sebagai legalitas kepengurusan. Jika hal ini tidak segera ditindaklanjuti, dia mengancam akan menurunkan masa yang lebih banyak lagi.

“Aksi ini dilakukan di seluruh indonesia, sampai Menkumham patuh kepada hukum di negara Republik Indonesia ini. Jadi bukan patuh kepada Mahkamah Agung RI, tapi lebih kepada hukum yang berlaku. Jika tidak kita minta Menkumham RI (Yasonna Hamonangan Laoly.red) turun dari jabatanya,” tandasnya.

Dalam orasi yang disampaikan Rahmat, dia memandang Menkumham RI sudah melangar hukum. Hal ini dikarenakan belum adanya kejelasan penerbitan Surat Keputusan setelah keputusan MA dibacakan.

“Sebenarnya ini kan sudah inkrah, seharunya langsung dilaksanakan keputusan itu, agar tidak terjadi kekosongan terutama di tubuh PPP sendiri. Seharunya Putusan MA segera dilegislasi oleh Menkumham, karena inilah yang diinginkan oleh undang-undang,” jelasnya menambahkan.

Dirinya juga menilai, Menkumham terindikasi sengaja mengulur-ngulur waktu, karena seharusnya, berdasarkan Pasal 23 ayat (3) UU Partai Politik Tahun 2011, Menteri Hukum dan HAM RI sudah menerbitkan Keputusan Pengesahan dari Hasil Putusan MA selambatnya 7 hari kerja. Dengan demikian, Menkumham seharusnya tidak memiliki alasan lagi.

“Ini kan tidak ada lagi proses, dan sudah tidak ada upaya lagi, lalu kenapa ditunda? Sudah hampir satu bulan lebih. Inilah alasan kita melakukan aksi demo di depan Kantor Kementrian Hukum Dan HAM Kalteng saat ini,” jelas Rahmat lebih dalam.

Pihaknya, hanya memberikan waktu selambatnya selama 7 hari, jika tidak ada kepastian, Rahmat bersama dengan seluruh kader dan pendukung PPP di Kalteng akan kembali turun ke jalan dengan masa yang lebih banyak lagi.

Berdasarkan kutipan Petisi Tuntutan Partai Persatuan Pembangunan Terhadap Menkumham RI Atas Tidak dilaksanakanya Putusan Inkrah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 2 November 2015 menyatakan Kepengurusan Hasil Muktamar Jakarta adalah Keputusan PPP yang sah.Selanjutnya, menyatakan susunan kepengurusan hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya pada tanggal 15-18 Oktober 2014 tidak sah dan batal demi hukum.

Sementara itu, Pelaksana Harian (PLH) Kemenkumham Wilayah Kalteng, Dwi Swastono.H mengatakan pihaknya sudah menerima aspirasi yang disampaikan dan segera disampaikan ke Kementrian Hukum dan HAM RI.

“Dalam arti, mereka menuntut haknya, sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung RI yang isinya menuntut agar Bapak Menteri segera mengesahkan, dan kami selaku wilayah kerja di Kalteng, hanya meneruskan ke pusat.” jelas Dwi diwawancarai MENARAnews.

Dia mengharapkan, Menkumham RI segera menerbitkan dan mengesahkan kepengurusan berdasarkan putusan tersebut. Disinggung terkait adanya penundaan putusan sendiri, Dwi mengatakan tidak mengetahui alasan Menkumham RI melakukan penundaan dalam mengeluarkan SK.

“Kita tidak tahu persis, tapi setelah putusan MA dibacakan, tidak serta merta langsung dikeluarkan, tentu ada proses dan tahapan-tahapan yang harus dilewati. Terkait berapa lamanya, khususnya saya kurang tau persis ya, karena bukan bidang saya,” tutupnya. (Arliandie)

Editor : Raudhatul N.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,873PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.