MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng mempertanyakan profesionalitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur. Pasalnya, pada 9 Desember 2015 lalu, Bawaslu Kalteng menemukan Formulir C6 KWK ganda di dua keluarahan.
Formulir C6 KWK atau surat pemberitahuan pemungutan suara dari KPU kepada pemilih ditemukan di TPS 5 dan 6 Kelurahan Pundu serta di TPS 5 Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Formulir C6 KWK yang diterbitkan ada dua jenis, yang pertama untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2015, yang kedua untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng serta Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur. Padahal kita tau kalau pelaksanaan Penilihan Gubernur Kalteng ditunda karena masih ada proses hukum, kenapa KPU tetap menerbitkan formulir yang pertama?,” tanya Theopilus Y. Anggen, Ketua Bawaslu Kalteng di ruang kerjanya, Selasa (15/16/2015).
Akibatnya, lanjut Theopilus, Bawaslu Kalteng melayangkan surat ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kotawarinngin Timur dengan Nomor : P.528/Bawaslu.KT/Div-I/12/2015 untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Dalam surat yang kita layangkan, Bawaslu menginstruksikan kepada Panwwaslu Kabupaten Kotawaringin Timur untuk menindaklanjuti temuan dengan melakukan identifikasi secara menyeluruh di Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujarnya menambahkan.
Selain itu, Bawaslu juga meminta kepada Panwaslu Kabupaten Kotawaringin Timur untuk memanggil KPU Kabupaten Kotawaringin Timur guna melakukan klarifikasi terkait diterbitkannya dua formulir tersebut.
Adanya penurunan jumlah pemilih, kata Theopilus bisa jadi diakibatkan kesalahan penerbitan surat tersebut. Masyarakat yang hanya mendapatkan formulir pemberitahuan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tidak hadir karena mengetahui dari media bahwa Pilkada batal.
“Sedangkan masyarakat yang mendapatkan undangan dengan versi pemilihan Gubernur/Wakil Kalteng serta Bupati/ Wakil Bupati Kotawaringin Timur akan datang ke TPS, karena tencantum pemilihan untuk Bupati,” ungkapnya.
Dirinya mengkhwatirkan surat pemberitahuan dua versi tidak hanya ditemukan di satu kecamatan atau kelurahan saja, tetapi juga di kecamatan lain.
“Bisa saja orang berfikir kalau pilkada itu batal, dan tidak datang ke TPS. Atau undangan ini dikirimkan di daerah-daerah tertentu yang bertujuan untuk merekayasa? Ini belum tau semua termasuk alasan dari KPU Kotawaringin Timur menerbitkan C6 berbeda-beda,” tukasnya kembali lebih dalam.
Namun, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Panwaslu terhadap KPU Kabupaten Kotawaringin Timur tidak mempengaruhi proses perolehan suara yang ditetapkan pada 16 Desember 2015. Tapi pihaknya tidak dapat memastikan permasalahan tersebut akan dijadikan gugatan oleh Paslon lain.
“Apabila ada gugatan akan disidangkan di Bawaslu karena kejadian ini telah mengacaukan pemilihan yang dilakukan penyelenggara dan juga menyalahi kode etik sebagai peyelenggara,” tutupnya.
Sementara itu, Divisi Logistik KPU Kabupaten Kotawaringin Timur, Benny hingga saat ini tidak bisa memberikan komentara terkait penerbitan dua versi formulir C6-KWK yang menjadi temuan Panwaslu Kotawaringin Timur.
“Nanti ya, kita lagi sibuk ini, ada pekerjaan” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon pagi tadi.(Arliandie)
Editor : Raudhatul N.