MENARAnews, Medan (Sumut) – Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap dua oknum polisi gadungan, Sabtu (12/12) dari lokasi berbeda. Tersangka AR (33) dan JH keduanya penduduk Medan. Sedangkan korbannya Liem Yu Hong (58). Agar lebih meyakini korbannya, pelaku juga memborgol korban.
Ronald menjabarkan, kasus ini bermula ketika istri AR, yakni N (22) sedang berada di salah satu hotel di Jalan Ir. Juanda bersama korban, tersangka JH yang mengetahui hal itu segera melapor kepada AR.
“Mendapatkan informasi itu, keduanya datang ke hotel tersebut dan langsung menggerebek kamar yang dihuni korban dan N. Tak sampai di situ, tersangka juga memukuli Liem bahkan memborgolnya,” papar Ronald.
Selanjutnya, bilang mantan Kapolsek Percut Seituan ini, pelaku membawa korban ke Jalan Pulo Brayan dan di tengah perjalanan mereka mengaku sebagai anggota kepolisian.
Korban yang ketakutan memberikan uang Rp 700 ribu kepada pelaku. “Ternyata tersangka juga meminta ‘uang damai’ Rp 10 juta,” kata Ronald.
Korban berjanji menyanggupi permintaan itu sebagai uang perdamaian sehingga Liem dibawa kembali ke hotel. Karena tidak membawa uang yang diminta, korban menyarankan agar AR dan AJ menghubungi keluarganya.
Beruntung, pihak keluarga Liem menghubungi petugas kepolisian dan menyusun rencana penangkapan. “Dari situ, kami berhasil menangkap kedua tersangka berikut menyita satu unit telepon genggam, uang tunai Rp 200 ribu dan satu unit mobil,” sebutnya.
Dia menerangkan, borgol tersebut diperoleh AR saat menjadi petugas keamanan. Ronald menyebutkan, pihaknya menduga aksi ini sudah disusun terlebih dahulu yang melibatkan N, namun AR membantah.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 Subsider 368 dan 333 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.(GL)
{adselite}