MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng, Ahmad Syar’I mengaku telah mendapat kabar secara lisan dari KPU RI bahwa pelaksanaan Pilkada Kalteng dijadwalkan pada Januari 2016 mendatang.
Namun, ungkap Syar’I untuk tanggal pastinya belum dapat diputuskan karena menunggu putusan tertulis KPU RI dan masukan dari pemangku kepentingan terkait teknis pelaksanaannya. Rencananya dalam waktu dekat, KPU Kalteng akan melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah.
“Kita sudah mendapatkan pejelasan lisan dari KPU RI, tapi sampai saat ini kami belum menerima kebijakan secara tertulis dari KPU RI, dan mudah-mudahan hari ini kita bisa menerima surat tersebut,” jelasnya.
Surat tersebut, lanjutnya berkaitan dengan penjelasan kebijakan KPU RI pasca Putusan Mahmakah Agung yang kembali menggugurkan pencalonan nomor urut tiga, Ujang – Jawawi. Nantinya, kata Syar’I surat itu akan dijadikan dasar pengambilan kebijakan di tingkat daerah tentang Pilkada Susulan.
“Terus terang saja, dengan adanya penundaan ini tentunya ada beberapa tambahan pembiayaan yang harus di tanggung oleh KPU, misalnya di Kotim yang sebelumnya anggaranya gabung dengan Pilkada di Kotim, sekarang harus kita tanggung 100 persen,” jelasnya.
Tidak hanya itu, banyak lagi biaya yang harus disesuaikan kembali seperti honorer PPK dan PPS yang belum dibayarkan. Syar’i juga mengatakan, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan terkait penggunaan logistik yang sudah tersedia dari berbagai pihak termasuk pemangku kepentingan.
“Mungkin hari ni kita belum bisa memastikan tanggalnya kapan. Terkait anggaranya berapa, nanti kita ekspose setelah bertemu Pj.Gubernur yang pertama kita hanya mengajukan kepada pemerintah daerah, dasar Pelaksanaannya dari KPU RI,” ujar Syar’ kembali.
Logistik yang harus dicetak ulang, menurut Syar’i, seperti formulir C6 surat pemberitahuan kepada masyarakat untuk melakukan pencoblosan di TPS serta beberapa formulir yang menyebutkan tanggal 9 Desember 2015.
“Jadi persoalanya sekarang, logistik yang ada bisa digunakan apa tidak?, berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 2015, ada disebutkan Pilkada susulun yang diakibatkan gangguan, kerusuhan, bencana alam atau yang lain, tetapi Kalteng terganggu karena putusan Pengadilan,” jelasnya lebih dalam.
Bekenaan dengan waktu pendistribusian logistik Pilkada, rata-rata kata Syar’i diperlukan waktu lebih kurang empat hari, tapi didahului dengan pendistribusian C6 yang dikirim tiga hari sebelum hari pelaksanaan.
“Soal anggaran kembali saya jelaskan, kita sudah siap, pada dasarnya Pj. Gubernur mengatakan kesiapanya, dengan satu syarat adanya payung hukum, dan kita akan menjelaskan surat yang dikirimkan oleh KPU RI inilah landasan kita sebagai payung hukum,” jelasnya.
Informasi yang disampaikan Syar’i, gambaran pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kotawaringin Timur kemarin, menghabiskan anggaran sebesar Rp. 5 Miliar lebih untuk biaya makan, rekap di Kabupaten, honor KPPS/PPS, mencetak dan mendistribusikan C6 dan distribusi logistik dari Kabupaten ke TPS 5755 se Kalteng yang sebelumnya yang sudah terpakai.
“Berdasarkan pengalaman lalu, kita menerapkan coret paraf terhadap beberapa formulir, tergantung bagaimana nanti kebijakanya. Dana kemarin khusus KPU Provinsi Kalteng yang disiapkan Pemerintah Daerah Rp.135 Miliar lebih,” jelas Syar’i.
Sebelumnya, Pj.Gubernur Kalteng Hadi Prabowo menjelaskan, terkait anggaranya nanti dialokasikan kemana, tergantung regulasinya.
“Kita tunggu saja keputusan KPU RI seperti apa nanti, dari sisi anggaran, tentunya tergantung regulasinya. Pada intinya Pemerintah Daerah siap, baik eksekutif ataupun legislatif sudah siap” tutupnya.
Terinformasi sekitar pukul 16.00, KPU RI telah mengirimkan salinan putusan ke KPU Kalteng dengan nomor 1065/KPU/XII/2015 tanggal 30 Desember 2015, yang isinya menetapkan perubahan jadwal Pilkada Kalteng dan tanggal pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan pada Januari 2016. KPU Kalteng juga diminta mensosialisasikan perubahan keputusan tersebut.
Selanjutnya, KPU Kalteng diminta untuk menugaskan kembali anggota PPK, PPS, dan KPPS yang masih memenuhi syarat dan bersedia menjalankan tugasnya. Melakukan koordinasi dengan Bawaslu serta pemerintah daerah terkait pemenuhan kebutuhan anggaran. Menggunakan logistik yang tersedia dan melakukan pengadaan logistik yang kurang atau tidak dapat digunakan. (Arliandie/Raudhatul N)
Editor : Raudhatul N.
{adselite}