MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Afridel Jinu, SH selaku warga Kalteng telah melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng karena menunda pemungutan suara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng yang seharusnya dilaksanakan pada 9 Desember 2015 lalu.
Afridel menilai penundaan tersebut merupakan pelanggaran berat karena telah menghilangkan hak konstitusinya sebagai pemilih dan KPU tidak memiliki dasar yang kuat melakukan penundaan.
“Penundaan tersebut hanya berlandaskan surat edaran KPU Kalteng Nomor : 346/KPU-Prov-20/XII/2015, sedangkan hari pemungutan suara tanggal 9 Desember 2015 berdasarkan Ketetapan Presiden Nomor 25/2015 tentang hari pemungutan suara pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota tahun 2015 sebagai Hari Lubur Nasional,” ungkap Afridel saat melakukan konferensi pers di RM Cianjur, Kamis (10/12/2015).
Dengan demikian, ungkap Afridel adanya penundaan yang dilakukan KPU Kalteng tidak memiliki dasar yang kuat. Seharusnya apabila dilakukan penundaan maka landasan yang digunakan harus serupa yakni Ketetapan Presiden atau minimal Menteri.
“Alasan saya melaporkan KPU Kalteng adalah UU Nomor 8/2015 Pasal 134 yang berbunyi setiap warga negara berhak melaporkan adanya pelanggaran oleh peyelenggara ke Bawaslu. Dan ini merupakan terobosan dari pemilih, dan saya yakin pemilih tidak mengetahui hal ini, jangan sampai masyarakat atau pemilih di bodoh-bodohin,” ujarnya menambahkan.
Menurut Alfridel kembali, KPU Provinsi Kalteng sudah melampaui kewenanganya sebagai peyelenggara, padahal keputusan terhadap penundaan seharuanya menggunakan produk hukum yang sama dengan Keputusan Presiden no 25/2015 minimal dari Kemetrian Dalam Negeri.
“Tidak boleh KPU Provinsi Kalteng mengambil kesimpulan sendiri dengan cara menjustifikasi dengan cara menunda pemungutan suara hanya dasar petunjuk dari KPU RI yang belum jelas, apakah hasil pleno atau tidak,” tukasnya lebih dalam.
Dirinya juga akan berencana akan melaporkan KPU Provinsi Kalteng ke pihak kepolisian karena telah menghilangkan hak konstitusinya pemilih. Yang akan dijadikan bukti adalah Formulir Model C6 (Undangan untuk datang ke TPS.red) dan Keputusan Presiden Nomor 25/2015.
“Saya yakin adanya pengumuman penundaan ini, merupakan suatu pelanggaran hukum dan KPU Provinsi Kalteng juga tidak mau disalahkan oleh publik,” ujar Alfridel kembali.
Sebelumnya Ketua KPU Provinsi Kalteng, H. Ahmad Syar’i, Selasa (08/12/2015) kemarin meyatakan, pada hari rabu 9 Desember 2015 tidak dilangsungkan pemungutan suara, hal ini dinyatakan pasca dikabulkanya gugatan Pasangan Ujang Iskandar-H.Jawawi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta Pusat. (Arliandie)
Editor : Raudhatul N.