http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

PIlkada di Sumsel Masih Tunggu Rekap PPK dan KPU

MENARAnews, Palembang (Sumsel) – Meski telah banyak bermunculan hasil quick count hingga real count terhadap tujuh 7 daerah pelaksana Pilkada di Sumsel, masyarakat masih harus menunggu rekapitulasi suara yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berlangsung mulai tanggall 10-16 Desember 2015 mendatang.

Beberapa Paslon sudah mengklaim kemenangannya dari hasil quick count. Selain itu hasil validitas data dilakukan oleh KPU Kabupaten di tujuh daerah di Sumsel dengan melakukan scan form C dan D hasil perhitungan suara, baik di TPS maupun hasil rekap PPK untuk segera disampaikan kepada KPU RI dan bisa diakses semua masyarakat melalui website KPU RI.

“Scaning form C1 sedang dilakukan, bahkan di PALI dan Muratara sudah ada yang rampung. Ini merupakan upaya KPU menjaga suara rakyat dan transparan tidak bisa dipermainkan hasilnya,” kata Ahmad Naafi, Komisioner KPU Sumsel, kemarin (10/15).

Mengenai upaya konstitusional yang dilakukan Paslon yang kalah, mantan Panwaslu Kabupaten Muba ini menjelaskan bahwa sesuai peraturan MK Nomor 1/2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemiihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menganut ketentuannya bahwa Kabupaten dengan jumlah penduduk s.d 250 ribu jiwa, pengajuan permohonan dilakukan jika terdapat perbedaan perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen antara pemohon dengan Paslon suara terbanyak berdasarkan penetapan hasil perhitungan suara oleh termohon. Kabupaten dengan jumlah penduduk lebih dari 250 jiwa sampai 500 jiwa pengajuan permohonan dilakukan jika terdapat perbedaan perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen antara pemohon dengan Paslon peraih suara terbanyak berdasarkan penetapan hasil perhitungan suara oleh termohon dan kabupaten dengan jumlah penduduk lebih 500 jiwa s.d 1000 jiwa, pengajuan permohonan dilakukan jika terdapat perbedaan perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen antara pemohon dengan Paslon peraih suara terbanyak berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh termohon.

“Pengajuan perselisihan merupakan hak Paslon atau kuasa hukumnya dalam waktu 3×24 jam sejak termohon atau KPU Kabupaten mengumumkan penetapan hasil,” kata Naafi.

Mengenai rekap PPK, Naafi yang melakukan supervisi dan monitoring di Kabupaten OKU, OKUS, dan OKUT mengatakan, rata-rata PPK sudah merekap hasil dari PPS mulai hari ini, tanggal 10-16 Desember mendatang sesuai PKPU No. 2 Tahun 2015 tentang tahapan. Naafi mengingatkan juga kepada PPK bahwa dalam rekap tingkat kecamatan di wilayahnya untuk memaparkan kejadian khusus/keberatan dari saksi (Form C2) yang menjadi catatan pada proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS dan PPK beserta Panwascam dan saksi Paslon agar dapat menyelesaikannya sehingga tidak menjadi permasalahan pada saat rekap di jenjang berikutnya.

Sementara itu Ketua KPU Sumsel, Aspahani mengatakan, masih terus memantau proses tahapan dan kegiatan scanning di beberapa daerah, seperti Mura dan Muratara.

“Proses penghitungan sedang berjalan dan KPU Sumsel terus memantau kendala di lapangan. Kalau ada kendala seperti lambatnya proses hitung akan dicari solusi dan kami akan turun tangan agar cepat diselesaikan,” tutup dia. (AD)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,749PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.