MENARAnews, Medan (Sumut) – Ditangkapnya sembilan aktivis KontraS Jakarta yang tengah melakukan aksi memperingati hari HAM Internasional oleh pihak kepolisian, Kamis (10/12), mendapat perhatian serius KontraS Sumut.
Koordinator Badan Pekerja Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara Herdensi Adnin mengatakan, penangkapan sembilan rekannya merupakan bentuk pelarangan publik dalam mengemukakan pendapat di muka umum. KontraS Sumut menilai, Peraturan Gubernur (Pergub) No. 228 yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama (Ahok), bertentangan dengan kovenan internasional tentang hak sipil-politik. Kovenan yang telah diratifikasi ke Pasal 19 UU No 12 Tahun 2005 menjelaskan tentang Hak atas kebebasan berpendapat (termasuk mencari, menerima dan menyebarkan informasi, dalam bentuk karya seni/ekspresi atau melalui sarana lainnya).Â
“Ini merupakan bentuk pelarangan untuk publik menyampaikan pendapat dimuka umum padahal itu sudah diatur dalam kovenan Hak Sipil Politik yang sudah diratifikasi ke Pasal 19 Undang-Undang No 12 Tahun 2005,” ujar Herdensi di sekretariat KontraS Sumut, Jalan Brigjen Katamso, Medan, Jumat (11/12).Â
Belum lagi, melihat Pasal 23 Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 39 Tahun 1999. Dalam pasal tersebut mengatur tentang kebebasan mengemukakan dan menyebarluaskan pendapat dimuka umum.Â
Menurut Herdensi, Pergub yang dikeluarkan Ahok telah mengekang hak dalam menyampaikan pendapat. Karena dalam Pergub tersebut juga telah diatur tempat-tempat untuk melaksanakan aksi unjuk rasa. “Pergub yang dibuat Ahok sudah mengekang hak warga negara dalam menyampaikan pendapat dan kebebasan berekspresi dimuka umum,” pungkasnya.
Dalam pasal 13, 14, dan 15 Pergub 228 Tahun 2015 juga memberikan kewenangan kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) untuk mengarahkan atau melakukan pembubaran terhadap aksi-aksi demonstrasi yang tidak berjalan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur di dalam Pergub.
Herdensi mengecam tindakan penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian. Karena menurutnya tindakan itu sudah melanggar Undang-undang HAM. “Pergub itu harus melihat kembali Undang-undang No. 12 Tahun 2015 dan Undang-undang Nomor 39 tahun 1999,” ujarnya Â
Untuk diketahui, sembilan aktivis KontraS Jakarta ditangkap karena melakukan aksi peringatan hari HAM yang jatuh pada tanggal 10 Desember 2015 di Bundaran HI. Karena, menurut Pergub DKI Jakarta No 228 Tahun 2015, Bundaran HI tidak termasuk tempat untuk melakukan aksi unjuk rasa. (yug)Â
{adselite}