MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Pasca dikeluarkanya Putusan Mahkamah Agung (MA), Rabu (23/12/2015) nomor :676.K/TUN/Pilkada/2015 terkait Sengketa Pilkada antara KPU RI dengan Paslon Nomor Urut Tiga, hingga saat ini masih belum ada kejelasan mengenai tanggal pemunutan suara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng, H. Ahmad Syar’I memastikan Pilkada Kalteng hanya diikuti dua pasangan calon, yakni nomor urut satu Sugianto Sabran – Habib Ismail (SOHIB) dan nomor urut dua Willy M. Yoseph –Wahyudi K. Anwar (WIBAWA).
“Bisa dipastikan Pilkada Kalteng hanya diikuti dua pasangan calon. Untuk pasangan nomor urut tiga Ujang – Jawawi tidak dapat ikut berdasarkan putusan MA,” ujar Syar’I di kediamanya, Kamis (23/12/2015).
Untuk tindak lanjutnya, kata Syar’i, masih menunggu putusan KPU RI baik itu distribusi logistik maupun tanggal pemungutan suara. “Kita masih menunggu petunjuk dari KPU RI, yang pastinya haya diikuti dua pasangan calon,” ujarnya.
Saat ini, Tim Pemenangan Pasangan Ujang-Jawawi belum memberikan komentar pasca putusan MA tersebut, hal ini dikarenakan tim pemenangan seperti, Faridawati Darlan Atjeh, Setiawan, dan Rusdi tidak dapat dihubungi MENARAnews.
Kapolda Kalteng Brigjen Pol.Fakhrizal mengatakan, pihak kepolisian tetap siaga satu dalam setiap kemungkinan terjadi pasca keputusan pembatalan pasangan Ujang-Jawawi sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng oleh Mahkamah Agung.
“KPU Kalteng masih mengungu petunjuk KPU RI dan kita juga selalu siap menghadapi situasi dan kondisi apapun di lapangan dan sudah kita rencanakan dengan matang,” ujarnya.
Terkait adanya kemungkinan penambahan personil kepolisian, dia mengatakan tetap pada jumlah personil sebelumnya yakni BKO Polda Kalteng sebanyak 500 personil.
Disebutkan dalam putusan tersebut, MA memenangkan permohonan KPU RI membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dengan nomor surat 29.G/Pilkada/2015/PT.TUN JKT tertanggal 8 Desember 2015 yang berisi pembatalan Paslon Ujang-Jawawi sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng. (Arliandie)
Editor : Raudhatul N.