MENARAnews, Palembang (Sumsel) – Puluhan massa dari dari Masyarakat Peduli Pendidikan dan Pembangunan Sumsel (MP3-SS), Kamis (10/12) menyambangi Kejari Palembang untuk menuntut penangkapan pelaku kasus korupsi Program Rehabilitasi Nasional (Rehabnas) Tahun 2012 di Kota Palembang.
Koordinator Lapangan, Jack mengatakan, Pelaksanaan Bansos Rehabnas APBN Tahun Anggaran 2012 di bidang pendidikan seharusnya menggunakan mekanisme swakelola melalui pembentukan Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) oleh sekolah penerima bantuan tanpa ada intervensi pihak manapun.
“Kita lihat faktanya. Oknum Disdikpora Kota Palembang, yaitu Reza Fahlevi yang merupakan Kepala Dinas dan Edi Manhar sebagai Kabid Program justru mengambil alih pengerjaannya dengan menunjuk pihak ketiga. Perbuatan keduanya merugikan negara lebih dari Rp 3 miliar,” terangnya.
Massa bersikeras menyampaikan tuntutannya karena menganggap penanganan Kejari Palembang lambat. Kasus tersebut sebenarnya sudah dilaporkan ke Kejari Palembang sejak 10 Oktober 2014, namun tidak terlihat adanya tindak lanjut.
Sementara itu, Kajari Palembang, Rustam Gaus menegaskan, perkara kasus dugaan korupsi DAK tersebut tentu saja ditindaklanjuti. Sebab saat ini jelas Rustam, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka yakni Hasanudin dan Rahmad.
“Kita sudah tetapkan dua tersangka, berkas sudah lengkap dan sudah P21, hari ini (11/12) kita panggil kembali dua tersangka tersebut,” tegasnya.
Rustam mengatakan, pada pemanggilan nanti, berkas perkara sudah siap dan lengkap berikut barang bukti perkara kedua tersangka. Tak menutup kemungkinan bakal dilakukannya penahanan terhadap tersangka.
“Artinya dalam pemanggilan tersebut sudah memasuki tahapan penuntutan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. Kejari melakukan audit kerugian negara sendiri dan tidak jadi menggunakan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tandas Rustam.
Padahal dalam kasus ini awalnya Kejari menyelidiki perkara berdasar laporan BPK. Dimana selanjutnya BPK menyanggupi dilakukannya audit kerugian negara dalam perkara itu.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Palembang, Nauli Rahim Siregar mengatakan, pihaknya menjadwalkan pemanggilan terhadap kedua tersangka hari ini. Tahap penuntutan jelas Nauli, segera dilakukan.
“Besok mereka dipanggil dan karena pemberkasan lengkap maka siap masuk tahap penuntutan. Kita juga, akhirnya melakukan audit sendiri, dan tidak jadi menggunakan audit dari BPK, dimana kita sudah melakukan permintaan audit kerugian negara dan sudah tiga kali melayangkan surat terkait bagaimana hasil audit namun tak kunjung mendapat balasan, sementara kasus sudah cukup lama. Akhirnya dari arahan Kajari kita pun menggunakan audit sendiri,”pungkasnya. (MA)