MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Pj. Gubernur Kalteng Hadi Prabowo melantik dan mengambil sumpah lima anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalteng masa jabatan 2015-2019. Kelimanya yakni Satriadi, Sugeng Riyadi Setni Betlina, Mambang Tubil, dan Wilhan R.Dohong.
Hadi menginginkan agar lima komesioner yang dilantik ini dapat memediasi permasalahan sengketa Informasi Publik apabila Badan Publik milik pemerintah daerah tidak memberikan informasi yang diinginkan masyarakat.
“Memang kalau ada sumbatan komunikasi antara Badan Publik, kalau tidak ada sumbatan, misalnya SKPD langsung memberikan ya tidak ada masalah. Ini kan permasalahan jika ada sengketa informasi publik ya sarananya adalah Komisi Informasi Publik,” jelas Hadi usai Kegiatan Pelantikan Rabu (16/12/2015) di Gedung Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng.
Dalam sambutanya, Hadi menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah, jika tidak mendapatkan informasi dari Badan Publik, bisa melaporkan atau mengadukannya ke Komisi Informasi Provinsi Kalteng.
Sementara itu, Mambang Tubil salah satu Komisioner KIP Kalteng mengatakan, dirinya menginginkan agar seluruh anggota komisioner saat ini bisa betul-betul melayani adanya keterbukan informasi publik yang diinginkan masyarakat sesuai dengan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan badan publik juga harus sadar, ada hal-hal yang harus diketahui masyarakat seperti jumlah anggaran dan lain sebagainya, dan tidak ada lagi yang ditutup-tutupi,” ujar Mambang.
Pasca pelantikan, komisioner KIP Kalteng yang baru akan melakukan koordinasi dan sinkronisasi kepada Badan Publik. Hal ini dimaksudkan agar kinerja KIP Kalteng bisa lebih baik lagi. Ini merupakan periode kedua KIP Kalteng sejak berdiri di tahun 2010. Selama kinerja Periode yang lalu, KIP Kalteng hanya menangani lima sampai enam perkara selama empat tahun.
“Memang kalau saya berdasarkan keterbukaan informasi publik, lima sampai enam perkara yang ditangani selama 4 tahun tentu sangat kurang menurut saya. kinerja kita masih belum maksimal, banyak masyarakat yang mengharapkan keterbukaan informasi dari Pemerintah Daerah,” jelasnya lebih dalam.
Kurangnya sosialisasi terhadap masyarakat terkait Undang-undang 14 tahun 2008 sendiri menjadi faktor sedikitnya laporan sengketa informasi oleh masyarakat ke KIP Kalteng. Tentunya hal ini menjadi tantangan ke depan bagi anggota komisioner.
“Kalau kita mengkaji, sedikitnya pengadunan yang disampaikan masyarakat terhadap KIP menjadi pertanyaan tersendiri. Apakah Badan Publik sudah memberikan informasi yang diinginkan masyarakat, atau ketidaktahuan dari masyarakat bahwa setiap informasi yang diperlukan harus disampaikan?” ungkapnya.
Kurangnya sarana dan prasarana dari KIP sendiri menjadi salah satu faktor ketidaktahuan masyarakat tentang adanya KIP karena menurut Mambang kantornya terletak di belakang wilayah perkantoran Pemprov Kalteng.(Arliandie)
Editor : Raudhatul N.