http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Lembaga Penyiaran di Enam Kabupaten Bermasalah

MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Sejumlah Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) baik Radio ataupun TV Kabel di enam kabupaten di Kalteng masih bermasalah, dikarenakan belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang diterbitkan sebagai syarat mutlak pendirian LPPL.

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Kalimantan Tengah, Raih, S.Pd mengatakan 5 Kabupaten yang dimaksud yakni, Kabupaten Kapuas, Gunung Mas, Pulang Pisau, Barito Timur, Lamandau, dan Kabupaten Kotawaringin Barat. Untuk Kabupaten Murung Raya Izin LPPL sudah selesai.

“Hasil koordinasi KPID Kalteng dengan Pemerintah Daerah bahwa Pemda belum membuat Perda karena itu merupakan salah satu syarat mutlak mendirikan LPPL di kabupaten,” jelas Raih diwawancarai MENARAnews, Senin (27/12/2015) di Kota Palangka Raya.

Faktor belum adanya Perda yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah rata-rata menjadi kendala yang dihadapi masing-masing daerah yang ingin mendirikan LPPL. Tentunya kata Raih, hal ini juga dipicu akibat tidak adanya sinkronisasi antara Pemerintah Daerah dengan Anggota DPRD.

Alasan yang menjadi dasar ketidaksinkronan atau kesesuaian antara eksekutif dengan legislatif dikarenakan adanya anggapan penerbitan Perda tentang pembuatan LPPL hanya sebagai investasi Pemerintah Daerah sendiri.

“Ini tidak benar, penerbitan perda tentang LPPL hanya menjadi syarat khusus untuk menerbitkan izin penyiaran,” ujarnya menambahkan.

Progam kerja ke depan, KPID Kalteng akan mencoba melakukan koordinasi kembali dengan Pemerintah Daerah dan embaga DPRD terkait pendirian LPPL di masing-masing kabupaten yang ada di Kalteng. Melalui KPID Kalteng juga, akan disampaikan beberapa syarat memperoleh izin mendirikan LPPL.

“Dalam waktu dekat ini nanti kita juga akan melakukan pemantauan terhadap lembaga peyiaran yang ada di Kalteng pada pelaksanaan Pemilukada,” tukasnya.

Hal ini, katanya, untuk mengetahui netralitas lembaga peyiaran dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Bersasarkan hasil informasi yang disampaikan Raih, ada beberapa lembaga peyiaran terindikasi melanggar pada pelaksanaan Pilkada Kalteng.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Raih, Lembaga Penyiaran untuk Radio di Kalteng 77 Stasiun Radio Lokal, 16 Stasiun Televisi Lokal atau Nasional,  dan 39 TV Kabel.

Di singgung mengenai Jumlah lembaga peyiaran yang terindikasi melakukan pelanggaran dirinya mengaku tidak mengetahui hal itu, dengan alasan belum dilakukanya kalkulasi.

“Kemarin hampir tiap hari terjadi pelanggaran, kita sistem rapor. Namun ada juga yang kita langsung memberikan teguran, namun tidak semuanya kita tegur, karena mengingat sistem rapor, seperti stasiun radio di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Palangka Raya juga ada kemarin,” tutupnya.(Arliandie)

Editor : Rudhatul N.

 

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,873PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.