MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Setelah beberapa waktu lalu sebanyak 43 buruh yang datang tanpa memiliki surat yang resmi, kini pihak Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kalteng meminta kepada pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) dan pihak kepolisian untuk ikut serta mengawasi buruh gelap yang akan masuk ke Kalimantan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KSBSI Kalteng Karliyansah, sebentar lagi libur natal dan tahun baru, dimana setiap tahunnya banyak sekali pekerja yang datang untuk mengadu nasib di Kalteng, oleh sebab itu perlu pengawasan terkait buruh gelap yang didatangkan perusahaan tanpa surat resmi.
“Saya meminta kepada pihak Disnaker dan penegak hukum harus tegas dan siaga, terutama pada arus balik libur natal dan tahun baru, karena saya yakin akan banyak tenaga kerja yang akan didatangkan dari berbagai pulau, menuju Kalteng khususnya perusahaan sawit,” tuturnya saat dibincangi MENARAnews, Kamis (24/12/2015).
Hal tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi buruh yang didatangkan perusahaan, namun tanpa memiliki surat yang jelas sehingga nantinya hanya merugikan para buruh.
“Seperti beberapa waktu lalu, sebanyak 43 buruh yang datang dari luar pulau tanpa membawa surat resmi itu sebenarnya sudah melanggar norma dan bentuk pidana, jadi kami dari KSBSI tidak biasa berbuat apa-apa, sebab itu sudah termasuk unsur pidana,” tukasnya.
Lanjutnya, KSBSI sudah sering melakukan pencegahan namun sepertinya memang kurang penanganan dan ketidakmampuan mereka (buruh) dalam memahami dampaknya yang akan mereka alami kemudian harinya.
“Sebab saat ini banyak perekrutan para buruh kerja hanya melalui telepon dan selalu dijanjikan hal-hal yang cukup mengundang para buruh untuk datang namun sebenarnya buruh yang sah selalu ada kontrak yang jelas,” katanya.
Ucap Karliyansah lagi, tapi itulah faktor pemahaman yang dimiliki para buruh juga sangat kurang tentang perundang-undangan jadi selama ini banyak yang terayu dengan janji-janji manis prusahaan sehingga akhirnya timbul perbudakan.
“Sebenarnya sebelum berangkat harus baca dulu perjanjian seperti apa, gaji bagaimana, serta hak dan kewajiban itu harus jelas dalam perjanjian tersebut, sehingga nantinya perjanjian itu menguntungkan kedua belah pihak,” jelasnya.
Pihaknya juga akan terus mengawasi buruh yang masuk Kalteng namun tentunya perlu bantuan para pihak terkait supaya buruh tidak selalu menjadi korban para Prusahaan.(Agus Fataroni)
Editor : Raudhatul N.