MENARAnews, Jakarta – Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo), Richard Joost Lino ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan Quay Caontainer Crane (QCC) tahun 2010.
“Telah ditemukan dua alat bukti yang cukup dalam proses penyelidikan. Berdasarkan alat bukti itu, Kami menetapkan RJL (Richard Joost Lino) sebagai tersangka,” kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jumat (18/12/2015)
Lino diduga melakukan tindak pidana korupsi yang berupa perbuatan melawan hukum dengan menunjuk langsung untuk melakukan pengadaan tiga unit Quary Container Crane di Pontainer Crane Pelindo II
“Ia memerintahkan secara langsung pengadaan tiga unit Crane di Pelindo II.” katanya
Atas tindakan yang tidak bertanggung jawab tersebut, RJ Lino disangka melakukan pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembertantasan Korupsi (ADF)
{adselite}