MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Berdasarkan sasaran luas tanam di Provinsi Kalteng tahun 2015 yakni padi 335.660 Ha, tanaman hortikultura 73.731 Ha, perkebunan 148.969 Ha, sasaran produksi daging 19.869 ton serta sasaran produksi budidaya tambak yang berkisar 67.444 ton, maka salah satu kunci mencapai keberhasilan peningkatan produksi pertanian secara umum adalah dengan adanya dukungan sarana produksi pupuk secara tepat dan optimal.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kalteng, Tute Lelo mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam menyediakan pupuk dan pestisida subsidi, tujuannya agar pupuk relatif murah dan terjangkau oleh para petani. Keberadaan sarana produksi pun hendaknya dekat dengan petani.
“Oleh karena itu perlu dicari jalan keluarnya agar sarana ini lebih dekat dengan daerah sentra produksi,” ucap Tute dalam acara pertemuan penguatan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) tingkat provinsi, Kamis (3/12/2015) pagi.
Tute yang sekaligus menjabat sebagai Ketua II KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida) Kalteng menerangkan, alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Kalteng berdasarkan Pergub Nomor 53 tahun 2014 sebanyak 18.000 ton Urea, 5000 ton SP-36, 2.200 ton ZA, 27.300 ton NPK dan 4.000 ton organik.
Namun, terjadi perubahan alokasi pupuk bersubsidi di tahun 2015. Itu tertuang dalam keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian bahwa ZA yang tadinya dialokasikan 2.200 ton turun menjadi 1.500 ton. Sementara NPK dari 27.300 ton naik menjadi 30.300 ton dan organik dari 4.000 ton menjadi 3.000 ton.
“Alokasi pupuk bersubsidi ini hendaknya dapat dikawal serta dioptimalkan pemanfaatannya oleh pemerintah daerah, sehingga bisa tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Diakuinya, hingga kini pihaknya telah berupaya dalam melakukan pengawalan terhadap pupuk bersubsidi diantaranya melalui pelaksanaan verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi yang dilakukan secara proaktif dengan sebaik-baiknya oleh pemerintah pada masing-masing wilayah.
“Selain KP3, peran PPNS juga sangat diperlukan dalam mengkoordinasikan pengawasan terkait penyaluran pupuk dan pestisida agar tidak terjadi penyimpangan penyaluran oleh oknum tak bertanggungjawab,” tandasnya.
Ketua panitia pertemuan penguatan KP3, Baini menambahkan, melalui kegiatan pertemuan KP3 baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota serta pemberdayaan PPNS pupuk dan pestisida tersebut, diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja KP3 supaya pupuk dan pestisida lebih terjamin ketersedian dan kualitasnya.
“Sehingga tidak merugikan pengguna dan kelestarian lingkungan serta mampu mendukung peningkatan ketahanan pangan nasional,” ungkap Baini. (Agus Fataroni)
Editor : Ruadhatul N.