MENARAnews, Medan (Sumut) – Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara digeruduk oleh sejumlah mahasiswa yang menamakan dirinya dari Koalisi Mahasiswa Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi, Rabu (16/2). Dengan membawa puluhan spanduk dan poster mereka berorasi di depan pagar.
Sebelumnya mereka lebih dulu melakukan aksi di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Dalam tuntutannya massa meminta Kejatisu agar lebih jeli terhadap instansi pemerintahan yang memiliki peluang untuk melakukan korupsi.
Dalam orasinya, salah seorang massa menyebutkan ada beberapa dugaan korupsi yang terjadi di Balai Wilayah Sungai II. Massa menuding BWS II melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi irigasi Suplesi Lau Tenggas di Namu Sira-sira seluas 6280 ha dengan penyedia jasa PT. Melati Prima Sari dengan Nomor kontrak HK.02.03/IR.I-SNUT.PJPA.SII/05 dengan nilai kontrak Rp. 4.179.846.000. Diduga dalam pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai bestek yang dianggarkan.
Tindak pidana korupsi diduga juga terjadi di Dinas Koperasi UMKM kota medan. Penyimpangan pelaksanaan proyek dalam pengadaan material time switch tahun 2014 yang dilaksanakan CV. Mitra Perkasa. Proyek tersebut terindikasi menyebabkan kerugian negara hingga Rp. 161.226.000 dugaan korupsi di Dinas PU Binjai dalam pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Umar Bakri dengan nilai HPS Rp. 4.223.100.000 APBD tahun 2013.
Hampir satu jam berorasi masa langsung ditanggapi oleh pihak kejatisu melalui bagian pidana kusus GA Sihombing. Pihaknya mengatakan saat ini pimpinan Kejatisu sedang tidak ada ditempat dan akan menyampaikannya pada atasannya.
“Pimpinan kami sedang tidak ada. Tapi terkait masalah ini saya akan sampaikan langsung untuk ditindaklanjuti,” ujarnya
Setelah menerima pernyataan dari pihak Kejatisu massa langsung membubarkan diri dan berjanji akan terus menyoroti kasus ini sampai selesai. “kami akan terus soroti kasus ini sampai tuntas. Sampai pihak penegak hukum benar serius mengusutnya,” pungkas Jalaluddin Marpaung selaku Koordinator Aksi. (yug)
{adselite}