MENARAnews, Jakarta – Angkutan umum berbasis aplikasi online yang sempat menjadi primadona masyarakat di beberapa kota besar di Indonesia, karena tidak hanya menjadi solusi kemacetan namun juga menawarkan beberapa layanan lain yang mampu mempermudah aktivitas sehari-hari, terancam hilang dari peredaran.
Pasalnya, Kementrian Perhubungan mengeluarkan kebijakan yang melarang ojek ataupun taksi berbasis aplikasi online untuk beroperasi karena tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur angkutan umum.
Menurut keterangan dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono, pelarangan tersebut diatur dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada tanggal 9 November 2015.
“Berkaitan dengan semakin maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum berbasis aplikasi internet untuk mengangkut orang atau barang, jadi perlu diambil langkah bahwa angkutan umum dengan aplikasi online dilarang beroperasi,” katanya.
Djoko juga menyampaikan surat pelarangan tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri serta para Kapolda dan Guberner di seluruh wilayah Indonesia. Ia juga menjelaskan bahwa pengoperasian ojek dan taksi sejenis tidak sesuai dengan ketentuan Undan-Undan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
“Peraturan tentang angkutan umum harus memiliki beberapa syarat seperti, harus beroda tiga, berbadan hukum, dan memiliki izin, penyelenggaraan angkutan umum,” ujarnya.
Djoko menyatakan, pihaknya sebenarnya tidak masalah dengan bisnis start-up. Namun hal itu bermasalah apabila kendaraan pribadi digunakan sebagai angkutan umum, karena tidak berizin dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
“Apapun itu, pengoperasian angkutan umum berbasis aplikasi seperti, Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek dilarang,” tegasnya. (ADF)