MENARAnews, Palembang (Sumsel) – Ketua tim pemenangan dan kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir (OI), Helmy Yahya-Muchendi Mahzarekki menyambangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel guna meminta kejelasan atas setiap laporan pihaknya kepada pengawas pemilu Ogan Ilir yang terkesan lamban, bahkan tak ada tindak lanjut sama sekali.
Dikatakan Kuasa Hukum Pasangan Helmy Yahya-Muchendi Mhazarekki, Mualimin, pihaknya mendesak Panwas OI mengeluarkan putusan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada OI cacat hukum. Hal itu karena adanya DPT ganda, NIK ganda, dan perpindahan DPT serta DPT yang masih dibawah umur.
“Padahal sebelum pelaksanaan pencoblosan kami telah meminta adanya perbaikan DPT tersebut. Laporan terkait permintaan pebaikan DPT itu sudah disampaikan ke Bawaslu Sumsel dimana saat itu, Bawaslu meminta KPU OI melakukan perbaikan DPT, namun pihaknya menilai perbaikan DPT tak dilakukan pihak KPU OI,” ungkap dia (14/12).
Dengan adanya putusan dari Panwas OI yang menyatakan DPT cacat hukum dapat menjadi modal pihaknya mendesak KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada OI atau bahkan mendiskualifikasi pasangan tertentu jika terbukti melakukan pelanggaran seperti dalam hal memainkan DPT atau money politic.
“Dengan demikian apabila ada putusan DPT bermasalah dan cacat hukum, maka kami akan mendesak PSU di seluruh TPS Kabupaten OI, atau bisa saja diskualifikasi. Nah itu yang menjadi desakan dan tuntutan kami,” tandas Mualimin. (AD)